Hasil Pemeriksaan Jamwas Kejati Lampung Jaksa Anton Melanggar Kode Etik, Empat Kali Bertemu Istri Terdakwa

Bandar Lampung (SL)-Hasil pemeriksaan Jaksa Pengawas Kejati Lampung, Jaksa Anton Nur Ali yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena bertemu Desi Sefrilla, istri terpidana kasus illegal longging Cecep Fatoni. Sementara terkait dugaan suap Rp30 juta melalai tranfer masih dalam proses pnelitian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, atas perintah Jamwas Kejaksaan Agung, Tim Jamwas Kejati Lampung menindaklanjuti kasus intimidasi jurnalis Suara.com Ahmad Amri yang melibatkan Jaksa Anton. Intimidasi tersebut terjadi saat Ahmad Amri hendak mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari istri terdakwa Desi Sefrilla.

“Kejati Lampung memeriksa Jaksa Anton dan Desi mengenai dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi. Hasil pemeriksaan para pihak, membenarkan adanya pertemuan antara Jaksa Anton dan Desi sebanyak empat kali. Pertemuan berlangsung di kantor Kejati Lampung dan di luar kantor Kejati Lampung,” kata Made, melalui siaran pers, Senin 1 November 2021.

Menurut Made, pertemuan antara Jaksa Anton dan Desi adalah merupakan inisiatif dari Desi, sebagai istri dari Cecep Fatoni yang ketika itu menjadi terdakwa kasus pembalakan liar. Desi juga menawarkan sejumlah uang ke Jaksa Anton untuk meringankan hukuman suaminya namun selalu ditolak Anton.

Namun Kejati Lampung tidak mendalami mengenai uang Rp 30 juta yang ditransfer Desi ke rekening atas nama Abdul Rahman atas permintaan dari seseorang yang mengaku jaksa Anton. Kejati Lampung mempercayai begitu saja keterangan Cecep yang pernah menanyakan ke Anton mengenai uang Rp 30 juta. Anton ketika itu menjawab tidak pernah menerima uang Rp 30 juta.

“Berdasarkan pemeriksaan para pihak, ditemukan adanya pelanggaran disiplin Jaksa A karena telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Desi di luar sidang pengadilan. Hal itu tidak dibenarkan dalam kode etik Jaksa,” kata Made

Diketahui Suara.com memberitakan mengenai adanya dugaan tawar menawar harga perkara yang melibatkan Jaksa Anton dengan istri terdakwa bernama Desi Sefrilla. Desi mengakui pernah menemui Anton di Kantor Kejati Lampung meminta dibantu untuk meringankan hukuman suaminya yang saat itu menjadi terdakwa pembalakan liar.

Anton sempat menolak membantu walau diimingi uang. Namun belakangan Anton mematok harga Rp 100 juta agar hukuman suami Desi bisa berkurang. Tak lama dari kesepatakan harga Rp 100 juta, Desi mengaku ada nomor HP tak dikenal menghubunginya mengaku Jaksa Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman.

Sementara sisanya Rp 70 juta diminta diantar langsung ke parkiran Kejati Lampung. Desi tidak mengantar uang Rp 70 juta itu karena mulai timbul kecurigaan dari Desi mengenai orang yang mengaku Jaksa Anton ini. (suara.com/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *