Peras Kades Anggota LSM Anti Korupsi Divonis Empat Tahun Penjara

Banyumas (SL)-Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi Siswo Subroto (57), warga Banyumas, divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyumas, JawaTengah. Putusan dibacakan majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin 25 Oktober 2021 lalu.

Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancama kekerasan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Oki Bogitama selama enam tahun penjara. Siswo Subroto didakwa memeras lima orang kades di Kecamatan Kemranjen dengan nilai total sebanyak Rp375 juta.

Ketua Paguyuban Kades Satria Praja Saifuddin menyambut baik putusan tersebut, karena hukum dapat ditegakkan. “Bagi kami tidak masalah hakim menjatuhkan vonis empat tahun, yang penting hukum telah ditegakkan, yang salah dinyatakan bersalah,” kata Saifuddin kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Saifuddin juga berharap ini menjadi contoh kasus yang ke depan kasus serupa tidak terulang kembali. “Kami berpesan kepada para kepala desa jangan mudah memberikan dokumen perbendaharaan, kecuali kepada Inspketorat, karena ini rahasia,” kata Saefudin.

Diberitakan sebelumnya, para kades diperas dengan besaran bervariasi antara Rp65 juta hingga Rp100 juta. Modus operandinya, terdakwa melakukan audit keuangan dan menemukan dugaan penyimpangan APBDes. Terdakwa kemudian menakut-nakuti para kades akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Untuk itu, terdakwa meminta uang kepada para korban agar temuan itu tidak dibawa ke jalur hukum. (kmp/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *