Kejati Lampung Kecolongan Dua Tersangka Korupsi PT LJU Menghilang Jelang Sidang?

Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kelimpungan, pasalnya dua tersangka perkara korupsi PT Lampung Jasa Utama (LJU), AJY dan AJU menghilang. Jaksa telah tiga kali melayangkan panggilan, namun kedua tersangka mangkir. Jaksa masih menunggu itikad baik kedua tersangka dengan memanggil tersangka melalui media massa.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adhyana mengatakan penyidik Kejati sudah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka, namun belum juga hadir. “Sampai saat ini tak ada satupun tersangka yang memenuhi panggilan,” katanya, Selasa 9 November 2021.

Meski demikian, Kejati tetap akan melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan, meski kedua tersangka tidak memenuhi panggilan Kejati. “Sidang tetap dipastikan berjalan. Dengan mekanisme in absensia,” kata Made.

Terkait penetapan sebagai DPO karena tiga kali mangkir, Made menyatakan Kejati akan melakukan upaya sekali lagi dengan memanggil keduanya melalui media massa. “Kita tetapkan DPO, nanti setelah persidangan dimulai,” ujarnya.

Sebelumnya perkara korupsi PT LJU, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah memeriksa mantan Karo Perekonomian Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini.

Kuasa hukum Farizal Badri, Irwan Aprianto menyebutkan pemeriksaan kliennya sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu. “Klien kami diperiksa selama dua jam. Dengan 17 pertanyaan,”  katanya, Minggu 31 Oktober 2021 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Irwan menjelaskan bahwa ada dua poin utama. Dimana kliennya itu tidak menjabat lagi sebagai Karo Perekonomian saat korupsi itu sedang berlangsung.

“Lalu kedua mengenai mekanisme pengurusan BUMD PT LJU di Provinsi Lampung. Dimana tidak langsung ke klien kami. Tetapi langsung ke Almarhum Adeham, yang saat itu sebagai Asisten II Pemprov Lampung,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *