Buron Satu Bulan Dua Pencuri Motor Asal Abung Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang (SL)-Tim Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Tulang Bawang. Dua pelaku ditangkap Kamis 11 November 2021, pukul 23.00 WIB, saat sedang nongkrong di Rumah Makan yang berada di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AT als AR (33), dan HY als YT (26). Mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Dusun Tulung Kupang, Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat 12 NOvember 2021.

Menurut Mutolib, dari tangan para pelaku petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X warna hitam, BE-8647-SV, handphone (HP) merk Samsung type A11 warna hitam dan HP merk Realme type C20, milik korban Imam Syafi’i (56), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, aksi para pelaku terjadi hari Selasa 26 Oktober 2021 lalu, pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang ada di Kampung Penawar Jaya. Istri korban bernama Sukinah (49), pukul 03.00 WIB, yang bangun tidur dan hendak ke kamar mandi.

“Para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping kanan rumah, lalu mencuri tiga unit HP yang berada di dalam kamar korban, selain itu para pelaku juga mencuri sepeda motor milik korban yang di parkir di dapur, kemudian para pelaku langsung kabur. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp9 juta,” kata Mutolib.

Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Banjar Agung, berbekal laporan tersebut petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua orang pelaku curat berhasil ditangkap.

Dua pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *