Dua Preman Ancam Bunuh Wartawan Online Tintainformasi.com Amuri Segera Lapor Ke Polda Lampung

Bandar Lampung (SL)-Diduga terkait pemberitaan, dua pria mengaku preman, melakukan teros dan mengancam akan membunuh wartawan media online tintainformasi.com. Kedua pelaku menghubungi pimpinan redaksi tintainformasi.com melalui hubungan telepon, dan melakukan intimatidasi dan ancaman kepada keluarga.

Dalam rekaman sambungan telephone itu, dua pria, yang sudah dikethaui identitasnya itu, tanpa sebab, tiba tiba melakukan intimidasi hingga ancaman pembunuhan terkait pemberitaan proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang-Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp 5,6 Miliar.

“Saya diancam mau dibunuh oleh orang tidak dikenal melalui Handphone, intimidasi itu terkait soal berita pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar,” kata Amuri owner media online tintainformasi.com, Selasa 16 November 2021.

Amuri mengatakan, untuk menghindari hal buruk terkait acaman dan intimidasi tersebutkan akan dilaporkan ke pihak berwajib. “Intimidasi tersebut sangat mengganggu kinerja saya sabagi wartawan, besok saya akan melaporkan ancaman pembunuhan itu ke Polda Lampung,” kata Amuri.

Untuk memperkuat laporan acaman pembunuhan terhadap wartawan, tersebut akan diperkuat dengan bukti rekaman orang tidak dikenal yang mempersoalkan pemberitaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang-Bandar Lampung yang menggunakan APBD Lampung Selatan tahun 2021 Rp5,6 Miliar tersebut.

“Saya sudah memiliki alat bukti rekaman pecakapan dari dua orang tidak dikenal yang mengancam mau membunuh saya bersama keluarga, intimidasi sangat mengusik ketenangan kami. Ada dua orang dengan nomor berbeda, dan sudah simpan data orang-orang untuk kita serahkan ke Polisi,” katanya.

Dugaa kuat orang orang tersebut gerah, adanya tanggapan tokoh Politik Lampung yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPL), Alzier Dianis Thabrani yang minta Kajati untuk periksa pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang-Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021, Rp5,6 Miliar itu.

Alzier Dianis Thabrani menyatakan pemberitaan tentang adanya dugaan Volume pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung dikerjakan oleh Rekanan PT. Djuri Teknis tidak sesuai RAB. Bahkan, pekerjaannya terkesan asal jadi maka harus segera di proses hukum.

Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang dengan Volume sesuai RAB sepanjang 4375 meter ternyata hanya dikerjakan oleh Rekanan sepanjang 3797.

Sehingga diduga ada sekitar 578 meter volume yang hilang. Akibat dari ulah Rekanan ini, diduga ratusan juta APBD Lampung Selatan untuk pekerjaan itu Raib tak jelas.  “Ini harus dipertanggungjawabkan, dalam hal ini Bupati sebagai pemangku kebijakan Dan Kepala Dinas PU-PR Lampung Selatan harus tegas. Jangan seenaknya saja, ini duit negara,” tegas Alzier, Minggu 14 November 2021.

Untuk itu, cetus Alzier, pihaknya berharap pihak Kejati untuk segera memproses Bupati, Kepala Dinas dan Kontraktornya. “Harus diproses segera dan usut tuntas,” ucapnya tegas.

Di tegaskan Alzier, bila benar terbukti dugaan pengurangan volume pada pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Kota Bandar Lampung itu benar adanya, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum.

“Itu kan Pidana, perbuatan mengurangi volume itu tindakan Pidana. Gak usah repot-repot, kalau sudah tidak sesuai dengan kontrak, tidak sesuai dengan spek dan faktanya bila melanggar kontrak kerja tidak tidak sesuai dengan tujuannya apa lagi sampai volume nya dikurangi. Nunggu apa lagi, tangkap saja penanggung jawabnya,“ Cetus tokoh politik Lampung ini. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *