Mayat Dalam Karung Dua Pekan Lalu itu Wagimin Dibunuh 11 Orang Bersaudara Tetangganya Dendam Soal Lahan

Lampung Barat (SL)-Kasus mayat dalam karung yang ditemukan di aliran sungai Curug Waywali, Pekon Atarkuwau, Kecamatan Batuketulis, Selasa 2 November 2021 lalu adalah Wagimin, warga Pekon Antarbawang, Kecamatan Batu Ketulis.

Pelaku ditangkap berjumlah 10 orang, satu keluarga dan kerabat, satu kampung. Motifnya diduga dendam. Polisi mengumumkan identitas korban yang berdasar hasil tes DNA di Laboratorium Forensik RS Bhayangkara.

Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh anak, bapak kandung dan mertua serta tersangka lain yang masih memiliki hubungan keluarga.

“Jadi otak dari kasus ini adalah AJ (44). Ia mengajak bapak kandungnya, mertua dan beberapa saudara. Motif pembunuhan karena ada perselisihan mengenai garapan lahan dengan korban yang terjadi pada tahun 2018 lalu,” kata Hadi Saepul Rahman dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lambar, Senin 15 NOvember 2021.

Menurut Kapolres, pembunuhan dilakukan di sebuah kebun milik tersangka di Pekon Atarbawang, Kecamatan Batuketulis, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu 25 November 2021. Mayat korban kemudian dibuang sekitar lima kilometer dari lokasi pembunuhan. “Jadi, posisinya dibuang ke sungai, kemudian hanyut,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran. Mulai dari memukul, mengikat, menyeret hingga memasukkan mayat korban ke dalam karung. Kemudian memikul dengan bambu hingga menerangi jalan untuk melempar korban ke sungai. “Peran masing-masing tersangka sudah kita dapatkan. Penerapan pasalnya juga berbeda, yakni pasal 340, pasal 338 serta pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP,” kata dia.

Bahkan kata Kapolres, tangan dan kaki korban terikat. Warga Pekon (Desa) Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten setempat yang diduga ada kaitannya dengan mayat dalam karung dengan motif dendam perselisihan yang sudah lama. Sedangkan satu orang lagi masih dalam pencarian.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sejumlah HP dengan berbagai tipe dan merk, pakaian korban, tali rapia yang digunakan terduga, golok, jarum karung, tiga batang kayu kopi yang digunakan memukul korban, satu batang bambu yang digunakan untuk memikul korban saat hendak dibuang ke sungai, dan motor

Kasus itu terungkap setelah 14 hari penyelidikan Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung hanyut di Sungai Semaka Pemangku 7 Pekon Atar Kuwaw, Kecamatan Batu Ketulis. Mayat tersebut diketahui merupakan korban pembunuhan oleh 10 terduga pelaku, 9 diantaranya telah ditangkap pihak kepolisian Polres Lampung Barat dan seorangnya diketahui menyerahkan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari kesepuluh orang tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, diantaranya 5 diduga pelaku utama dan 4 lainnya turut membantu pembunuhan terhadap korban bernama Wagimin.

“Kurang dari 14 Hari akhirnya para terduga pelaku pembunuhan bisa terungkap, untuk saat ini para pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Lampung Barat untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *