SKB Jaksa Agung, Kapolri dan Menkopolkam dan MA Pidana UU ITE Dapat Selesai Secara Damai Mupakat

Bandar Lampung (SL)-Sesuai dengan SKB antara Jaksa Agung, Kapolri dan Menpolkumham, Mengenai Implementasi UU ITE dan Pedoman Mahkamah Agung terkait dengan Restorative Justice memungkinkan untuk penyelesaian permasalahan dimaksud diselesaikan secara damai mufakat.

Baca: Jadi Narasumber Berita Pengacara di Jerat UU ITE, Akademisi Nilai Gugatan Tidak Tepat

Hal itu diungkapkan Pengacara Amrullah yang terjerat kasus UU ITE, dalam pledoi yang diajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, agar kasusnya dapat diselesaikan dengan cara damai dan mufakat, Rabu 10 November 2021.

“Sesuai dengan SKB antara Jaksa Agung, Kapolri dan Menpolkumham, Mengenai Implementasi UU ITE dan Pedoman Mahkamah Agung terkait dengan Restorative Justice memungkinkan untuk penyelesaian permasalahan dimaksud diselesaikan secara damai mufakat,” kata Richard Hasudungan Simangkulangit, kuasa hukum Amrullah.

Amrullah dituntut 5 bulan penjara dan percobaan 6 bulan dengan Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 45 ayat (3), UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Amrullah saat kejadian merupakan Kuasa Hukum Rice Megawati, istri almarhum Satono (DPO korupsi Lampung Timur). Ia dituntut karena ucapannya dalam berita, “Hindari Lelang Hinga Hanya Setor 10 Milyar, Jual Beli Aset Alay Pantai Queen Artha Senilai 88 Milyar Diminta Diusut” yang diunggah pada 8 September 2020.

Kuasa Hukum Amrullah, Richard menyatakan terkait pemberitaan tersebut telah ada kesepakatan damai pada 3 Mei 2021 antara terdakwa dengan Pelapor Donny Leimena atas pemberitaan di Media Online BE 1 Lampung dan Sinar Lampung. Selain itu, Amrullah juga telah membuat pernyataan maaf dalam keterangan pers yang telah disebarkan melalui dua media tersebut sesuai dengan redaksi yang diminta pelapor Donny Leimena.

Namun, pada 7 Juni 2021 Penyidik dari Polda Lampung telah melimpahkan Tahap 2 (Dua) P21 Perkara Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, padahal pada tanggal 7 Juni 2021 Amrullah, masih dimintai keterangan tambahan. Selain itu, Saksi Ahli Eddy Rivai, S.H., M.H. dalam persidangan mengatakan bahwa Amrullah sebagai narasumber tidak dapat dipidanakan.

Seharusnya yang dapat dipidana adalah yang melakukan pendistribusian berita yang diduga atau didakwakan sebagai berita hoaks. Sementara, Amrullah sebagai narasumber tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan. Selain itu, saksi ahli juga mengatakan bahwa media online yang mendistribusikan berita bukanlah media massa sebagaimana yang diatur dalam UU Pers dikarenakan belum terdaftar di Dewan Pers.

“Sehingga, terdakwa Amrullah tidak pula dapat dikatakan selaku Penyebar atau Pendistribusi Berita Hoaks, karena tidak pernah menyebarkan atau mendistribusikan berita-berita hoaks di akun pribadinya sebagaimana yang diatur dalam UU ITE,” jelas Richard. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *