Tanggamus- (SL)-Camat Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Edy Fachrurozi, selama tujuh bulan tidak juga memberikan izin (rekomendasi) untuk menjaring aparatur di Pekon Karang Anyar. Padahal lima orang aparatur pekon telah resmi pengunduran diri secara tertulis.
Camat justru menganggap pengunduran diri kelima aparatur pekon tersebut tidak sah. Edy Fachrurozi, mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada lima aparatur pekon yang telah dinyatakan mengundurkan diri.
Setelah diklarifikasi diketahui bahwa pengunduran itu bukan dari hati nurani melainkan ada dorongan dari pihak lain yang meminta mereka untuk mengundurkan diri.
Namun demikian dia tidak menyebutkan siapa yang menyuruh kelima aparatur tersebut mundur. “Kita nunggu kelima aparat yang mengundurkan diri di panggil inpektorat, kita lihat hasil investigasi nya” terangnya melalui sambungan WhatsApp
Atas hal itu Edy Fachrurrozi mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi penjaringan aparatur pekon khawatir dikemudian hari ada tuntutan meskipun saat ini terjadi kekosongan untuk jabatan selama tujuh bulan.
Sementera Kepala Pekon Karang Anyar, Endar Frihantoro berharap agar dari pihak Kecamatan Wonosobo segera memberikan surat rekomendasi untuk menjaring aparat pekon yang baru supaya tidak adanya kekosongan jabatan dalam menjalankan pemerintahan di Pekonnya.
“Harapan saya agar pihak kecamatan segera mengizinkan saya untuk menjaring aparat pekon yang baru, yang memenuhi syarat dan mampu bekerja, karena kalau sudah mengundurkan diri berartikan sudah tidak mau bekerja lagi,” terangnya.
Dijelaskannya bahwa pada 21 Maret 2021, dirinya tidak meminta aparat pekon untuk mundur melainkan hanya menyodorkan surat pertanggungjawaban dalam penyelesaian administrasi untuk ditanda tangani oleh aparat pekon dan terkait tidak adanya Kaur Keuangan di tempat, tidak memenuhi syaratnya dua orang Kadus dan pertanggungjawaban atas adanya pungutan dalam kepengurusan surat tanah pada pendaftaran PTSL.
“Saya cuma mengajukan surat pertanggungjawaban ke aparat pekon untuk ditandatangani, karena mereka belum bisa menyelesaikan administrasi untuk keperluan sertijab, tapi bukannya ditandatangani, malahan mereka membuat surat pernyataan pengunduran diri keesokan harinya, dan itu sudah saya laporkan ke Pak Camat,” jelasnya.
Diakuinya bahwa Camat Wonosobo tidak bisa memberikan izin untuk melakukan penjaringan aparat pekon, bahkan dirinya diminta oleh camat untuk mengajak aparatur pekon yang telah mengundurkan diri tersebut agar bekerja kembali di pemerintahan Pekon Karang Anyar.
“Anehnya, setelah saya laporkan surat pengunduran diri mereka ke Pak Camat, tapi bukannya menyuruh saya untuk melakukan penjaringan aparat pekon yang baru, malahan memerintahkan saya untuk mengajak aparatur pekon yang telah mundur itu untuk bekerja kembali, dengan alasan mereka mundur tidak legowo,” kata Endar.
“Kalau gak legowo kenapa mereka menulis surat pengunduran diri, saya kan hanya meminta pertanggungjawaban kinerja mereka waktu itu,” imbuhnya.
Endar merasa adanya diskriminasi dari camat dari 20 Pekon yang ada di kecamatan Wonosobo hanya pekon Karanganyar yang di persulit. “Saya tidak tahu kenapa demikian sikap pak camat, jelas sudah 7 bulan mereka gak bekerja kok camat terkesan tidak terima dan harus menunggu hasil investasi dari inspektorat dan apakah itu tidak melanggar peraturan yang berlaku, kan lucu kebijakan seperti itu,” katanya.
Sementara saat ditemui diruang kerjanya, Gustam sekretaris jenderal inpektorat membenarkan pihaknya akan memangil aparat pekon yang telah mengundurkan diri. “Setelah kami disurati camat Wonosobo terkait pengunduran diri aparatur pekon Karanganyar kami akan segera memanggil dan menginvestigasi dan nanti akan kita sampaikan hasil,” terangnya. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan