Bandar Lampung (SL)-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara atas perkara suap free proyek yang menjeratnya. Sehingga hukuman Agung yang semula tujuh tahun menjadi 5 tahun. Dan uang pengganti berkurang Rp11 miliar, yang semula Rp74 Miliar jadi Rp63 miliar.
“Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman Agung berkurang dari PN hukuman 7 tahun pidana penjara menjadi 5 tahun pidana. Sehingga hukuman agung menjadi 5 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, Senin 15 November 2021.
Menurut Sopian Sitepu, selain pengurangan hukuman, uang pengganti pun diringankan dari sebelumnya Rp74 miliar menjadi Rp63 miliar. “Kalau tidak mencukupi aset untuk mengganti, maka diganti dengan hukuman pidana penjara yang sebelumnya 2 tahun turun menjadi 1 tahun 6 bulan,” ujar Sopian.
Sopian menyatakan, pihak keluarga Agung mengaku senang atas keputusan ini. Mereka pun mengucap rasa syukur atas dikabulkan PK dari MA tersebut. “Pihak keluarga ikut bersyukur dengan adanya keputusan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, pada putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang di Juli 2020 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mendapatkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun, dan dikenakan pidana denda sejumlah Rp750 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.
Agung dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp74.634.866.000, subsidair 2 tahun kurungan penjara.Serta dikenakan pidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun lamanya, setelah Agung Ilmu Mangkunegara telah selesai menjalani pidana pokoknya. (oscar/red)
Tinggalkan Balasan