Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Malik Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, pada Kamis 4 Oktober tahun 2018 lalu.
Malik Ibrahim merupakan anggota fraksi Partai Gerindra. Dia tetapkan tersangka pada September 2021 lalu di atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang terjadi di halaman parkir Indomaret, Waylubuk, Kalianda, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung AKP Hendra Saputra membenarkan kabar penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan itu. “Iya, MI (inisial) orang yang bersangkutan bekerja sebagai anggota DPRD,” kata Hendra, kepada wartawan, Jum’at 12 November 2021.
Menurut Hendra, perkara itu awalnya dilaporkan oleh SUK (insial) ke Polda Lampung pada sekitaran Januari 2020. Namun, pada Febuari 2020 laporan itu dilimpahkan Polres Lampung Selatan. “Sekitar September 2021, MI ditetapkan sebagai tersangka, setelah melakuan klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi, konfrontasi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Hendra menjelaskan, modus dugaan penipuan yang dilakukan MI yakni menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu tidak ada dan menyebabkan kerugian sebesar Rp245 juta terhadap korban. “Ada sekitar 10 orang saksi yang kita periksa atas perkara ini. Nah, 1 orang ditetapkan tersangka. Kalau ada bukti lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Hendra.
Untuk tersangka MI, lanjut Hendra, belum ditahan, karena masih bersikap kooperatif. “Belum ditahan, karena tersangka juga bersikap kooperatif,” katanya.
Akan Berdamai?
Terkait hal itu, oknum anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra Malik Ibrahim yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait perjanjian pekerjaan terhadap korban bernama Syukri Amin akan mengupayakan proses damai. Malik membenarkan ada laporan kepada dirinya terkait kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait perjanjian pekerjaan terhadap korban bernama Syukri Amin.
Malik berharap kepada korban untuk bersabar untuk proses pengembalian uangnya. “Nanti hubungi ke pihak penyidiknya saja ya. Masa keterangannya dari saya. Oiya untuk itu nanti saja. Soalnya kita masih akan mengupayakan proses damai. Besok kalau ada informasi baru lagi, kita ngomong sama-sama lah gitu,” kata Malik saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa 16 November 2021.
Malik mengatakan dirinya sudah mengupayakan proses damai kepada korban. “Kita udah ada upaya damai. Udah lama sekitar 3-4 hari yang lalu. Tapi kalau damai kan harus ada uangnya. Makanya kita kan ada proses hukumnya, seperti itu,” katanya.
“Ya kita ada upaya untuk proses damai. Udah lama mau damai. Tapi kan uangnya belum ada dari sana-sini. Wajar namanya uang kan. Orang mau minta kejelasan dimana uangnya. Bukannya begitu Mas. Kalau upaya untuk berdamai ya ada lah,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan