Modus Minta Pijit dan Kerokan Oknum Pengasuh Ponpes Perkosa Lima Satriwati di Bawah Umur

Musi Rawas (SL)-Oknum Ustadz sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas di tangkap polisi, karena terlibta kasus pemerkosaan santrinya. Oknum Ustaz bernama Imam Mas (48) itu ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan lima santriwatinya dengan modus minta pijit dan kerokan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan penangkapan tersangka oknum pengasuh pondok pesantren itu setelah pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh pelaku. “Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Dedi Rahmat, Kamis 18 November 2021.

Menurut Kasat Reskrim, dari keterangan salah satu korbn, peristiwa yang dialaminya sekira pukul 11.45 Wib September 2021. Tersangka memanggil korban ke kamarnya untuk minta di kerok dan dipijit. Sejurus kemudian tersangka bilang ada makhluk halus yang mengganggu korban, lalu muka korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris,” kata Dedi.

Kemudian, dengan leluasa pelaku memperkosa korban. “Usai kejadian itu, korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,” ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, ada lima korban santriwati, mereka DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16). “Tersangka sudah kita tahan, berikut barang bukti (BB) 1 lembar kain sarung, 1 koin ketik, 1 botol minyak kayu putih dan 1 buah keris. Kasus dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *