Bengkulu (SL)-Tujuh pria, satu pria oknum aparatus Sipil Negara, menggilir empat siswi salah satu SMP di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Para pelaku itu menyekap semalaman empat gadis dibawah umur itu di sebuah pondok yang ada di kebun karet. Para korban sempat diiming-imingi uang dan pakaian baru, sebelumnya juga dicekoki minuman keras.
Informasi di Kecamatan Kaur, Kabupaten Kaur, menyebutkan, peristiwa itu terjadi Kamis 11 November 2021 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kebun karet di Kecamatan Kaur Utara. Awalnya, salah satu pelaku JJ (18) mengajak Mawar (15), untuk bertemu di sebuah pondok di kebun karet. Lalu, JJ juga mengajak tiga temannya, termasuk Mawar juga mengajak, Melati (13), Bunga (15), dan Anggrek (16), karena kabarnya mereka juga pacaran.
Mereka yang sudah kumpul kumpul itu kemudian memaksa keempat korban melakukan hubungan intim. Tak puas sampai di situ, keempat korban kemudian diajak ke pondok kebun lainnya untuk melanjutkan hubungan intim. Di tempat ini datang satu lagi pelaku yang juga rekan JJ termasuk.
Kemudian malam harinya, keempat korban dibawa ke rumah salah satu pelaku. Selain lima pelaku datang lagi dua pelaku terakhir sehingga total ada tujuh orang yang memperkosa para korban. Kasusnya terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi lantaran anaknya tak pulang ke rumah.
Saat anaknya pulang, orang tua menanyakan dari mana korban. Karena diseak orang tua, korban akhirnya menceritakan apa yang mereka alami, dan telah disetubuhi tujuh pria di gubuk. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap lima pelaku. “Pelakunya tujuh orang semuanya dewasa. Korban anak dibawah umur,” kata Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono dalam keterangan pers, Kamis 18 November 2021.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, terungkap modus yang dilakukan ketujuh pelaku yakni memberikan iming-iming uang Rp100-Rp200 ribum serta dijanjikan baju baru kepada para korban untuk melakukan hubungan intim.
Pelaku ada juga yang melakukan pemaksaan saat memperkosa korban dengan mencekoki korban dengan minuman keras. Saat ini dua pelaku masih dalam pengejaran polisi. “Dua masih dalam pengejaran agar menyerahkan diri atau kami bertindak tegas,” kata Agung.
Dalam kasus itu Polres Kaur menangkap lima pelaku berinisial WF (24), NR (31), BK (18), JJ (18), dan RS (40). RS merupakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Kaur yang berdomisili di Kecamatan Kaur Utara.
Sementara korban merupakan siswi SMP sebut saja namanya Bunga (13), Melati (15), Mawar (15), dan Mekar (16). “Lima tersangka sudah diamankan di unit PPA Satreskrim Polres Kaur,” kata Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Indro Wita Yuda Prawira, Rabu 17 November 2021.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, masih dalam pengejaran. “Ya peristiwa pencabulan anak di bawah umur pada Kamis 11 November 2021. Empat korban menemui empat tersangka yang merupakan pacar korban. Kemudian, mereka menuju kebun karet di wilayah Kecamatan Kaur Utara. Di lokasi kebun karet, tiga tersangka lainnya ternyata sudah menunggu,” kata Kasat.
Menurut Kuat dugaan bahwa para tersangka sebelumnya telah mempersiapkan aksi bejatnya tersebut. Mereka lantas menyekap keempat korban selama semalaman di sebuah pondok yang ada di kebun karet tersebut dan menggilir korban berkali-kali.
Peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polsek Kaur Utara karena anaknya tidak pulang ke rumah. “Polsek Kaur Utara dibantu Polsek Semidang Alas Maras berhasil menangkap WD pada Minggu 14 November 2021 sore di Alas Maras,” katanya.
Kemudian dua tersangka lain yakni RS dan NR pada Senin 15 November 2021 sekitar pukul 00.02 WIB di Kaur Utara. Selanjutnya, tersangka BK dan JJ diamankan di Desa Bandu Agung, Kaur Utara sekitar pukul 04.00 WIB. “Sekarang masih dalam penyidikan, dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan