Lampung Selatan (SL)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IIA Kalianda, yang mengadili perkara Sengketa Tanah di Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan sidang lokasi di objek sengketa tanah, Jum’at 19 November 2021.
Sidang Lokasi itu adalah sidang lanjutan, yang dipimpin Hakim Ketua Ajie Surya Prawira, SH., dan dua orang hakim anggota Riza Dharma, SH., dan Setiawan Adi Putra, SH., MH., beserta Panitera Pengganti Eka Maisanti, SH., dari Pengadilan Negeri Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
Pihak Penggugat dan tergugat masing-masing dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, dimana Kuasa Hukum pihak Penggugat dihadiri oleh Yohanes Anggoro, SH., & Partner, dan dari pihak Kuasa Hukum Tergugat dihadiri oleh Darozy Chandra, SH., MH., dan partner dari kantor Advokat/ Pengacara Law Firm LMH PAKAR.
“Hari ini Pemeriksaan Setempat (PS) telah selesai, dan ternyata memang ada hal perbedaan tentang batas tanah, dan yang perlu kami perjelas, bahwa tanah kami selaku tergugat adalah masuk ke wilayah Desa Margodadi, tapi dari pihak penggugat mengklaim bahwa itu masuk wilayah Desa Gedung Agung,” ujar Chandra, selaku Kuasa Hukum Tergugat.
Menurutnya dari bukti-bukti yang ada, sporadik yang mereka miliki tersebut menyatakan bahwa saudara Elman menjual tanah tersebut kepada Hindarto Tannando pada tahun 2012. Sementara dapatnya objek tanah Hindarto itu dari Elman dalam sporadiknya menerangkan bahwa pada tahun 2010.
“Artinya ada perbedaan antara sporadik dengan surat pernyataan, tentang hasil pemeriksaan hari ini kami pihak tergugat dan penggugat telah menunjukkan batas Tanah masing-masing. Pekan depan kita akan menambahkan bukti-bukti disidang lanjutan,” kata Chandra.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Falentino, SH., MH., mengatakan sidang ditempat ini adalah untuk melihat dan menunjukan batas batas tanah yang menjadi sengketa. “Kita hari ini sidang Pemeriksaan Setempat hanya menunjukkan batas-batas tanah sengketakan. Pengujian dan keputusan kami serahkan kepada pihak pengadilan,” ucap Falen.
Menurut Falen, pihaknya dan tergugat sudah sama sama menyerahkan bukti bukti ke pengadilan. “Intinya kami dari pihak penggugat maupun tergugat sudah menyerahkan bukti-bukti, dan tinggal kita menyerahkan kepada majelis untuk memutuskan,” tutup Falen.
Sidang Pemeriksaan Setempat juga dijaga aparat Kepolisian dari Sektor Jati Agung,Polres Lampung Selatan serta Babinsa Koramil Jati Agung, Kodim Lampung Selatan. (Red)
Tinggalkan Balasan