Jakarta (SL)-Oknum Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi, Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), atas nama Kepas Panagean Pangaribuan, ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, karena dugaan pemerasan di istitusi negara, mencapai Rp2,5 miliar, Senin, 22 November 2021
Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap saat berada di kantor Sekretariat Tamperak di Jalan Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 wib, Senin, 22 November 2021.
Saat penangkap Kemas, sempat bersikeras dan melakukan perlawanan dengan berdebat demgam petugas. Namun, akhirnya Kemas tak berdaya saat petugas menunjukkan surat tugas dan surat perintah untuk memeriksa dan menangkap Kemas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan oknum Ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, diamankan terkait dugaan tindak pidana pemerasan. “Aktivitas dan sepak terjang Kepas sudah lama kami ketahui. Dan benar, anggota kita baru saja menangkapnya,” kata Hengki Haryadi kepada sejumlah media yang mengkonfirmasi berita tersebut sore tadi.
“Dalam kasus ini, terduga pelaku juga didiga terlebih aksi percobaan pemerasan terhadap anggota Polri, hingga Rp 2,5 miliar,” lanjut Hengki Haryadi
Menurut Hengki Kepas Panagean diamankan usai memeras anggota Polsek Menteng. Dalam aksinya tersebut pelaku menakut-nakuti anggota polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara.
“Saat terjadi pemerasan tersangka sempat mengatakan ‘jangan sampai saya buat seperti di tempat lain’, yang dapat di artikan telah sering dilakukan oleh tersangka,” ujar Hengki.
Saat ini, kata Hengki, pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta pusat dan masih menjalankan proses penyelidikan untuk dimintain keterangan lebih lanjut. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah di rugikan atau menjadi korbam atas tindakan pelaku untuk segera melapor ke Polisi,” kata Hengki. (JUN/RED)
Tinggalkan Balasan