Bandar Lampung (SL)-PT Indo Lampung Perkasa, Sugar Group Companies (SGC) dilaporkan Menkopolhukan RI dan Jaksa Agung RI atas dugaan penyerobotan 1000 hektar lahan milik Keluarga Besar Menak Paduka Sipahit Lidah bin Aji Sepertung.
Laporan disampaikan Ahmad Syuhaili MHS gelar Pangeran Nimbang Sebuay, selaku Wakil keluarga besar Keturunan Menak Paduka Sipahit Lidah. Dia menyerahkan berkas yang telah ditujukan kepada Menkopolhukan RI dan Jaksa Agung RI, diterima Asdatun M Hari Wahyudi dan Kasi Perdata Ardi Wibowo di Kajati Lampung, Senin 22 November 2021.
“Sejak tahun 2005, kami telah berupaya menuntut pengembalian lahan yang digusur hingga tersisa makam keluarga kami saja,” kata Syuhaili yang mendampingi keluarga besar Menak Paduka Sipahit Lidah, kepada wartawan.
Menurut Ahmad Syuhaili, awal dugaan penyerobotan, tahun 1991, ada investor yang sosialisasi butuh lahan untuk perkebunan tebu dan pabrik gula di Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.
Kemudian masyarakat yang bersedia melepaskan lahannya dipersilahkan daftar ke desa masing-masing untuk pencadangan lahan PT Indo Lampung Perkasa. “Saat itu, masyarakat yang tak mau melepaskan lahannya dipersilahkan mengajukan enclave,” kata Syuhaili.
Namun, sejak tahun itu, tak ada pengukuran BPN Lampung, hingga tahun 2005, PT Indo Lampung Perkasa tiba-tiba menggusur rata tanah-tanah warga, termasuk 1000 ha lahan keluarga besar Menak Paduka Sipahit Lidah di Talang Olok Penawar. (red)
Tinggalkan Balasan