Tekab 308 Mesuji Tangkap Buron Pembobol Rumah Pedagang di Gedung Ram

Mesuji (SL)-Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Fajrian menangkap buron pencuri pembobol rumah di Desa Gedung Ram, Pada Hari Minggu Tanggal 17 Oktober 2021 lalu. Pelaku SPY (40) Warga warga Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, diamankan di kediamannya, Selasa 23 November 2021 lalu.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo  melalui Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki kepada wartawan Rabu 24 November 2021 membenarkan terkait hal tersebut, pengungkapan dan penangkapan pelaku berdasarkan Nomor : LP / B / 419 / XI / 2021 / SPKT / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG.

Adapun kronologis kejadiannya, kata Kasat Reskrim, bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 04.15 Wib di rumah korban yang berada di Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan, satu unit Hand Phone merk VIVO Y20 dan juga Uang tunai sejumlah Rp3 juta.

Saat itu sekira Pukul 04.00 Wib korban bangun tidur, kemudian menuju dapur untuk memasak, kemudian sekaligus mempersiapkan dagangan menuju ke pasar, “Lalu sekira pukul 04.15 Wib korban kembali ke kamar untuk mengambil handuk,” kata Kasat.

Korban terkejutnya melihat Handphone miliknya sudah tidak ada. Lantas korban membangunkan anaknya untuk menanyakan HP miliknya tersebut, akan tetapi kedua anak tersebut tidak ada yang mengambil.

Kemudian mereka melakukan pemeriksaan terhadap barang milik Korban dan didapati jika tas selempang miliknya yang berada di atas kasur berisi Uang tunai sejumlah Rp3 juta juga telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit Handphone android merk VIVO Y21 dengan nomor IMEI1:861993057512034 IME21:861993057512026 dan juga tas selempang warna navy berisi Uang tunai sebesar Rp3 juta rupiah.

Lalu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Imbuh Kasat Reskrim Berdasarkan laporan korban pada hari Selasa Tanggal 23 November 2021 sekira Pukul 17.30 Wib, Team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya.

Kemudian Team langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 buah kotak handphone Vivo berikut Hand Phonenya. “Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (AAN.S)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *