Wabup Pringsewu Bersama Tujuh Orang Bersaksi di Sidang Kasus Fee Proyek Rp2,5 Miliar

Pringsewu (SL)-Wakil Bupati Pringsewu Hi Fauzi bersama enam orang lainya, bersaksi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan fee proyek Rp2,5 miliar, dengan terdakwa mantan Kepala Rumah Tangga Wakil Bupati Pringsewu, Bambang Urip Tri Marsono, di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kotaagung, Kamis 25 November 2021.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, bersama saksi lainnya, Erik, Fajar, Paiman, Hujairin, Pasmanto, Ajarudin, dan Hasan Fauzi, menghadiri panggilan pemeriksaan saksi, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan fee Proyek Rp2,5 Miliyar.

“Ya kami bersaksi di persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Kota Agung. Ada pak Wakil Bupati Fauzi, bersama Erik, Fajar, Paiman, Hujairin, Pasmanto, Hasan Fauzi, dan saya sendiri. Sidang Kamis 25 November 2021 kemarin, agenda pemeriksaan saksi,” kata salah seorang saksi.

Terdakwa Bambang Urip Tri Martono adalah mantan Kepala Rumah Tangga Wakil Bupati Pringsewu. Dia diduga telah menjanjikan Proyek Infrastruktur di Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2018 dengan mahar tertentu.

Untuk korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian memberikan fee untuk mendapatkan proyek senilai Rp4 miliar. Korban mengaku percaya lantaran terdakwa dianggap merupakan orang dekat Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu.

Sementara data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotaagung, dalam perkara dengan Nomor 410/Pid.B/2021/PN Kota Agung,  menyebutkan dalam kasus itu ada daftar barang bukti sejumlah kwitansi, tanggal, nominal rupiah dan lokasi.

Salah satu yang dicantumkan keterangan tempat penyerahan uang adalah salah satunya dikamar pribadi terdakwa yaitu Rumah Dinas Wakil Bupati, serta rumahnya di wilayah Pringsewu.

Barang bukti yang tercantum dalam perkara dugaan penipuan penggelapan ini diantaranya:

1. Satu lembar kwitansi pada tanggal 17-04-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp.150 juta.

2. Satu lembar kwitansi pada tanggal 8-05-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp.100 juta.

3. Satu lembar kwitansi pada tanggal 16-05-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp.50 juta.

4. Satu lembar kwitansi pada tanggal 31-05-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp150 juta.

5. Satu lembar kwitansi pada tanggal 06-06-2018 di rumah Saya di Desa Wates Gading Rejo Pringsewu, Rp300 juta.

6. Satu lembar kwitansi pada tanggal 10-06-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp450 juta.

7. Satu lembar kwitansi pada tanggal 15-06-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp350 juta.

8. Satu lembar kwitansi pada tanggal 27-06-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp400 juta.

9. Satu lembar kwitansi pada tanggal 01-07-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp200 juta.

10. Satu unit R4 Merk Toyota VELLFIRE 2.4 AT, Tahun 2008, Warna Hitam, No Pol B 315 HD 1 (satu) buah STNK R4 Merk Toyota VELLFIRE 2.4 AT, Tahun 2008, Warna Hitam, No Pol B 315 HD. (wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *