Mesuji (SL)-Satuan Reserse Polres Mesuji yang di pimpin langsung Kapolres Mesuji Di dampingi Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki Gelar Konferensi Persterhadap pelaku Tindak Pidana pembunuhan yang sempat buron Beberapa tahun belakangan, kejadian tersebut terjadi pada Tanggal 29 September 2018 di Umbul Tunggal Jaya Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Sabtu 27 November 2021.
Adapun Korban Berinisial AY atau AS (44) dan tersangka Berinisial WS (40), Penangkapan berdasarkan LP/226-B/IX/2018. Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Mengatakan Kronologis kejadian yang merenggut nyawa AY atau AS tiga tahun lalu, Pada Tanggal 29 September 2018 di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya, Register 45 sekira Pukul 08.30 Wib.
Terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang di lakukan oleh Pelaku WS terhadap korban AY Atau AS, dengan menggunakan sebilah golok, yang mengakibatkan Korban mengalami luka tusukan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri, bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat pada bagian tangan sebelah kiri.
“Akibat luka yang di derita, Korban tak sadarkan diri dan Meninggal Dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Keributan terjadi karena sengketa lahan”ujar AKBP Yuli, lanjut Kapolres, Meskipun Pelaku tergolong licin, karena sering berpindah – pindah tempat.
Akan tetapi berkat kerjasama dari seluruh Masyarakat dan kecanggihan alat di era moderen serta kegigihan, akhirnya team Tekab 308 Polres Mesuji yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, berhasil mengamankan Pelaku di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Pada hari Jumat 26 November 2021, Sekira Pukul 04.00 Wib.
Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman penjara seumur Hidup atau Penjara sementara selama – lamanya 20 Tahun.Pungkasnya.
(AAN/Red)
Tinggalkan Balasan