Palembang (SL)-Oknum dosen yang juga kepala jurusan (Kajur) Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan, di hukum tiga sanksi sekaligus oleh Rektorat. Dia mengakui melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi saat bimbingan skripsi. Kasusnya juga dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Wakil Rektor I Unsri, Prof Zainuddin mengatakan, usai melaksanakan pemeriksaan secara internal oleh pihak universitas, pemberian sanksi pihak Unsri terhadap dosen A dilakukan melalui sejumlah pertimbangan.
“Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi sudah diberikan oleh pihak Rektorat. Sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di Fakultas Hukum,” ujar Zainuddin, Rabu 1 Desember 2021.
Menurutnya, oknum dosen yang menjabat Kajur itu mendapatkan tiga sanksi setelah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan oleh pihak universitas.Terkait detail sanksi yang dijatuhkan, lanjut Zainuddin, pihak kampus tidak bisa menyampaikannya ke publik karena menyangkut pribadi dosen tersebut.
“Kita tidak bisa menjelaskan secara detail terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi, dan pencopotan dari jabatannya sebagai Kajur,” katanya.
Terkait tindakan kepolisian yang akan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir, Zainuddin menyebut Unsri menyerahkan proses hukum atas laporan mahasiswi itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“Tentu kita akan serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Seperti apa nantinya, kita tidak akan ikut campur karena secara institusi kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” kata Zainudin.
Sementara itu, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang mahasiswi Unsri.
“Setelah nanti kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan, kita akan panggil saksi-saksi. Dan kita juga akan cek TKP. Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian pencabulan berlangsung satu kali, bahkan korban sempat melakukan perlawanan,” ucap Masnoni. (red)
Tinggalkan Balasan