Pengendalian Covid-19 Nataru Pemerintah Juga Larang Liburan Akhir Tahun Sekolah

Bandar Lampung (SL)-Liburan biasa akhir tahun semester pertama Desember 2021 hilang. Pemerintah tidak lagi memperbolehkan pihak sekolah meliburkan siswa pada akhir tahun. Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan dalih dalam rangka mencegah penularan covid-19 jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Provinsi Lampung, Hendra Putra mengatakan pihaknya telah merumuskan kegiatan siswa di sekolah ketika habis kalender akademik pada akhir tahun.”Rencananya sekolah diliburkan selama dua minggu yakni 17 Desember hingga 2 Januari 2022,” kata Hendra kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis, 2 Desember 2021.

Namun dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021, maka siswa diberikan libur hanya pada 13-17 Desember 2021. “Ini untuk mengantisipasi anak diajak pergi liburan oleh keluarga,” katanya.

Kemudian, pada 18 Desember sampai 2 Januari, siswa akan kembali masuk sekolah. MKKS berencana memajukan jadwal pelajaran pada awal semester selanjutnya untuk mengisi waktu tersebut. Dengan begitu, peserta tetap akan ke sekolah untuk belajar seperti biasa.

Sementara rapor akan dibagikan pada Januari 2022 usai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selesai. “Kalau rencana awalnya rapor itu dibagi pada 17 Desember, sekarang siswa sedang mengikuti ulangan,” ujarnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *