Tulang Bawang Barat (SL)-Dua wanita asala Lampung Utara dan Lampung Tengah, SY (29) warga Kabupaten Lampung Utara dan DP (30), ditangkapn Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu 0,61 gram.
SY dan DP, diamankan Minggu 28 November 2021 sekira Jam 13.00 WIB, saat bearad di warung Bakso, samping pasar Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
Selain satu plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,61 gram, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu, dua handphone jenis nokia warna biru, dan handphone android merk VIVO warna hitam biru, dan satu unit sepeda motor merk HONDA Beat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP N. E Panjaitan mengatakan, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba diwarung bakso Joko pasar Mulyo Asri yang akan dilakukan oleh dua wanita.
Sekira pukul 13.00 wib, anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan dua orang perempuan yang bernama SY (29) dan DP (30). “Saat diamanakn petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu di atas kotak disamping tempat duduknya,” kata Panjaitan.
Menurut Kasat, barang itu diletakan oleh DP, yang diakuinya akan dijual kepada orang yang sedang ditunggunya. “barang bukti yang di gunakan kedua pelaku, termasuk keduanya kemudian diamankan ke Polres untuk di lakukan penyelidikan lanjut,” kata Kasat Narkoba.
Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara”, katanya. (red/*)
Tinggalkan Balasan