Pangeran Edward Syah Pernong Benarkan Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa

Bandar Lampung (SL)-Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 mengatakan status tanah adat tidak kedaluarsa.

Hal itu diungkapkan Pun Edward, menanggapi  gonjang ganjing gugatan masyarakat adat lima    keturunan Bandardewa melawan PT HIM di PTUN Bandar Lampung. “Ini benar semua, saya sependapat. Tanah adat ini tidak ada kedaluwarsanya,” kata Edward Syah Pernong, Sabtu 4 Desember 2021.

Edward Syah Pernong menceritakan sebelum NKRI berdiri tanah adat inilah wilayah masyarakat turun temurun. Wilayah dimana masyarakat adat yang diatur oleh nilai-nilai kehidupan norma-norma adat, aturan-aturan adat, struktur-struktur adat.

“Strategi sosial daripada penggunaan tanah adat tersebut. Jadi tidak bisa pemerintah ini membuat aturan menghapus tanah adat yang sudah sejak NKRI berdiri,” tuturnya.

Justeru, sambungnya, karena mereka ada dan bersatu menyatukan komitmen mereka dan lain-lain bersatu, maka jadilah NKRI. NKRI ini kekuatannya, ya di masyarakat adat, di tanah adat itu. Pemerintah dibentuk untuk merawat, untuk mensejahterakan memakmurkan masyarakat.

Edward Syah Pernong mengaku heran saat ini kemudian digunakan untuk diberikan kepada kelompok-kelompok orang-orang yang berinvestasi entah darimana datangnya. “Berapa banyak masyarakat adat yang mendapat keuntungan dari sana. Tidak, tidak bisa begitu!,” tegasnya.

Menurut Pun Edward, keputusan MK sudah jelas bahwa Hak masyarakat adat adalah hak terkuat yang bisa dipertahankan. Kecuali untuk kepentingan negara bukan untuk pengusaha atau penguasa.

“Itu pun identifikasi harus jelas, klasifikasi harus jelas, kriteria harus jelas, peruntukannya harus jelas serta substansi dan utility/ kemanfaatannya juga harus jelas,” ujar mantan Kapolda Lampung yang dikenal dekat dengan wartawan tersebut.

Tanggapan Pun Edward Syah Pernong juga mendapat respon positif dari masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa. Melalui kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi seluruh pernyataan PYM SPDP Edward Syah Pernong dibenarkan.

“Ini yang benar, makanya reformasi 1998 menurunkan rezim Orba. Lalu diikuti amandemen konstitusi UUD 1945, perubahan UU -an dan turunannya, termasuk UU otonomi daerah. Intinya untuk mengakomodir tradisi, adat istiadat setempat,” kata Sobrie Sabtu (4/12).

Sayangnya, terus dia, elit-elit daerah yang pegang tampuk kekuasaan saat ini sebagian besar kurang faham filosofis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Sobrie, Seharusnya penyelenggaraan pemerintahan itu tidak harus semuanya diatur oleh pemerintah, kalau hal-hal tertentu sudah jadi dan menjadi kebiasaan, tradisi, adat istiadat masyarakat lokal.

“Pemerintah cukup memfasilitasi menyiapkan perdanya agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, agar tetap dalam bingkai NKRI yg berazaskan Pancasila dan UUD 1945, ” tutup mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah. (red/)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *