Bandar Lampung (SL)-Kasus pemalsuan laporan konsumen Hotel Swiss Bell dengan kerugian mencapai Rp589 juta, oleh managemen atas nama Pepi Susi Yanti, masuk jadawal persidangan. Kasus itu juga melibatkan konsumen PT Sungai Budi. Pepi Susi Yanti menjadi terdakwa, dan dijadwalkan sidang pada Senin 13 Desember 2021 mendatang.
Informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menyebutkan perkara tersebut telah didaftarkan dengan nomor 1256/Pid.B/2021/PN Tjk tertanggal 2 Desember 2021. Dengan terdakwa atas nama Pepi Susi Yanti.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang atas nomor perkara tersebut akan digelar sidang pada Senin mendatang tanggal 13 Desember 2021 dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara ini atas nama Chandrawati Rezki Prastuti.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Pepi Susi Yanti ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Perkara tersebut telah didaftarkan dengan nomor 1256/Pid.B/2021/PN Tjk tertanggal 2 Desember 2021. “Tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal sidang,” kata Erik kepada wartawan di Bandar Lampung, Jumat 3 Desember 2021.
Pepi Susi Yanti diduga memalsukan laporan konsumen Hotel Swiss Bell dari tahun 2019 hingga 2021. Sehingga, hotel tersebut menderita kerugian Rp. 598 juta. Barang bukti yang diamankan penyidik terdapat satu lembar bendel tagihan (invoice) konsumen atas nama PT Sungai Budi, lalu satu bendel leges bukti pembayaran (voucher) senilai Rp59.457.048.
Dalam kasus ity, terdakwa Pepi Susi Yanti dijerta melanggar pasal 374 Jo pasal 64 dan pasal 378 A jo pasal 64 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. (PK/Red)
Tinggalkan Balasan