Korupsi Proyek Dana Desa Mantan Pj Kepala Kampung Hargo Mulyo Dijebloskan ke Penjara

Tulang Bawang (SL)-Diduga melakukan korupsi Aanggaran Pendapatan dan Belanjan (APBKampung) tahun 2019, Mantan Pejabat (PJ) Kepala Kampung (Kepala Desa,red) Hargo Mulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Sarjoni (44), ditahan jaksa. Sarjoni ditahan saat pelimpahan P21 Unit Tipikor Reskrim Polres Tulang Bawang ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kamis 2 Desember 2021.

Sarjoni berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Tulang Bawang, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subpasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sarjoni yang saat itu menjabat Pj Kepala Kampung diduga memarkup anggaran kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019. Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan tersebut harusnya dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar, Namun pada pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ke-3 yakni CV. Tunas Abadi.

Kasusnya kemudian ditangani Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang. “Ya Kamis 2 Desember 2021 siang, kami melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa (DD), ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat 03 Desember 2021.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti, ataua tahap dua dilakukan setelah perkara dinyatakan dinyatakan lengkap (P21). Adapun tersangka berinisial SI (44), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Wido.

Menurut Kasat Reskrim, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS ini, berupa pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019, saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo.

“Berdasarkan rencana anggaran biaya pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga ini dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar, namun pada pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ke-3 yakni CV. Tunas Abadi yang mengakibatkan terjadinya mark up anggaran,” katanya.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, lanjut Kasat, terjadi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285 juta lebih,” jelas AKP Wido.

Ia menambahkan, saat tersangka menjadi Pj. Kakam Hargo Mulyo untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBKampung Hargo Mulyo TA 2019 sampai dengan saat ini belum selesai dibuat.Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *