Penjahat Kabur Saat Dibawa Jaksa Kekantor Polisi?

Gresik (SL)-Kabar kaburnya tahanan dari Kantor Polsek Driyorejo, saat dikawal Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik, jelang menunggu hari sidang memiliki kisah tersediri. Kejari menyebut petugasnya sempat duel dengan seorang tahanan di Mapolsek Driyorejo sebelum kabur Kamis 2 Desember 2021. Kondisi David, petugas Kejari itu terluka.

Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan menceritakan, tahanan tersebut bernama Bao Open alias Wilhelmus, terdakwa kasus pencurian sepeda motor (curanmor), asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).Terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada minggu depan.

Namun, rupanya masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi. “Salah satunya terdakwa belum menjalani vaksinasi Covid-19,” jelas Deni di kantor Kejari Gresik, Jumat 3 Desember 2021.

Karena itu, kata Deni, Wilhelmus dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo oleh petugas dari Kejari Gresik. Saat tiba di Mapolsek Driyorejo, Wilhelmus beralasan ingin buang air besar. Petugas Kejari pun membuka borgol di tangan terdakwa. Saat itu, petugas hanya David sendiri. “Keluar dari kamar mandi pelaku mendorong pintu. Hingga petugas jatuh terpental,” ungkapnya.

Wilhelmus yang mencoba kabur itu dihadang petugas. Bahkan, sempat terjadi perkelahian sengit antara keduanya. Namun, terdakwa berhasil meloloskan diri. “Anggota kami mengalami luka gigitan dan pukulan. Hingga kini yang bersangkutan masih menjalani perawatan,’ ungkapnya.

Tahanan itu kemudian kabur dari Mapolsek Driyorejo dengan melompati pagar belakang, tepat saat azan Magrib berkumandang. Kondisi itu disebut Deni yang mendasari petugas Kejari Gresik tidak sempat meminta pertolongan kepada petugas lainnya.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Wilhelmus. Pihaknya juga berharap kepada masyarakat atau siapapun yang mengetahui keberadaan terdakwa melaporkan ke aparat berwajib. “Kami telah menerjunkan tim gabungan bersama Polres Gresik. Mohon doanya segera tertangkap,” harap Deni.

Sebelumnya, Wilhelmus (38) diamankan Polsek Driyorejo pada 26 Agustus lalu. Wilhelmus kedapatan mencuri motor Honda Beat L-6114-HS milik Eka Rachmawati. Motor korban dibandrek pelaku saat jam istirahat makan siang. Eka kaget saat motornya amblas saat diparkir di gudang pabrik tempatnya bekerja, di Desa Cangkir, Driyorejo.

Wilhelmus disebut akan menjalani sidang putusan minggu depan. Dalam nomor perkara 354/Pid.B/2021/PNGsk Pengadilan Negeri Gresik, perbuatan terdakwa melanggar pasal 362 jo pasal 56 Ayat (2) KUHP, subsider pasal 480 KUHP. Yakni, tentang pencurian dan penadahan. “Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan,” kata mantan Kasi Datun Kejari Lombok Tengah itu. (Jawapos/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *