Diduga Rekayasa Penyidikan Mantan Kanit Reskrim dan Tiga Anggota Polsek Suberjaya Disidang Kode Etik

Bandar Lampung (SL)-Mantan Panit 1 Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Iptu Hendry Riantory, bersama tiga Bintara Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Bripka Eko Yulianto, Briptu Suprayogi dan Briptu Rama Manggara Pamungkas, menjalani sidang kode etik profesi di Polda Lampung, Senin 6 Desember 2021.

Iptu Hendry Riantory kini menjabat Kbo Samapta Polres Pringsewu. Mereka di proses sidang kode etik profesi kareda dugaan melakukan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara pengeroyokan, namun hanya menetapkan tersangka tunggal. Mereka kemudian di laporkan oleh keluarga korban ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) dan Bareskrim Polri, melalui kuasa hukum korban.

“Klien kami dipanggil di sidang kode etik sebagai saksi terlapor atau pun pelapor untuk memberikan keterangan, yang di jadwalkan, Senin 6 Desember 2021 di ruang sidang Polda Lampung. Pengaduan dugaan pelanggaran proses penyidikan itu ke Divisi Propam Polri, dan teregistrasi dengan nomor: R/210-B/IV/YAN.3.5/2020,” kata Kuasah hukum pelapor Dicky Irawan SH, didampingi Indah Maylan.

Sidang lanjutan, Senin 6 Desember 2021 dalam perkara dugaan pelanggaran penyelidikan dan penyidikan ketika menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dengan terlapor Beniyansa Putra, atas nama korban (pelapor) Dian Karis, menghadirkan saksi pelapor.

Keluarga korban menilai proses penetapan tersangka dilakukan tanpa proses pemeriksaan dengan semestinya. “Jadi, empat orang penyidik tersebut semua dari Satuan Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat,” kata Karlim, orang tua korban Dian Karis, Senin, 6 Desember 2021, usai bersaksi di sidang komisi kode etik di Polda Lampung.

Kasus itu awalnya di Laporkan ke Polsek Sumber Jaya, dengan bukti Laporan Polisi Nomor:LP/K/273/VIII/2019/SPKT/Sektor Sumber Jaya, Resor Lambar 06 Agustus 2019. Yang mana korban Dian Karis menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang yaitu Beniyansa Putra, DS, SHA dan MH, dengan menggunakan senjata tajam.

Namun dalam proses penyidikan, penyidik hanya menetapkan Beniyansa Putra sebagai tersangka tunggal, sementara pelaku lainnya DS, SHA dan MH tidak dilibatkan. Peristiwa Selasa 6 Agustus 2019 terjadi di dalam rumah pelaku yakni Beniyansa Putra, di Desa Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.

“Penetapan tersangka itu sangat janggal, padahal itu bisa dilakukan, sudah ada bukti petunjuk seperti keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Golok bersarung yang digunakan tersangka Beniyansa Putra mengenai kepala korban dirubah dengan sebilah kayu,” kata Karlim.

Kejanggalan lainnya, hasil visum et refertum terhadap korban dari puskesmas tempat korban dirawat pertama tidak disertakan dalam berkas perkara. Tersangka Beniyansa Putra kini sudah dijatuhi hukuman oleh PN Liwa, Lampung Barat dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Vonis yang dijatuhkan oleh PN Liwa, Lampung Barat itu juga dinilai pihak korban terlalu ringan, seperti disebutkan dalam pasal 351KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. Oleh JPU Verawaty SH dari Kajari Liwa pelaku dituntutn tiga tahun dan diputus PN Liwa oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Iman SH, selama 2 tahun 10 bulan.

Atas BAP Polisi Sektor Sumber Jaya serta putusan PN Liwa itu, keluarga korban tidak puas, melalui pengacara Dicky Irawan SH melaporkan hasil penyidikan Polisi Sektor Sumber Jaya dan hasil sidang PN Liwa, Lampung Barat ke pihak Bareskrim Polri.

Dalam sidang komisi kode etik, terungkap ke empat penyidik Polsek Sumber Jaya telah di periksa Bidang Propam Polda Lampung. “Hasilnya dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda Lampung, yang disampaikan pimpinan sidang kode etik, menyebutkan keempat penyidik tersebut sudah melakukan hal yang patal, banyak kejanggalan sehingga terkesan menguntungkan pihak pelaku,” katanya.

Informasi sebelumnya menyebutkan, pelaku penganiayaan yang berjumlah 4 orang, hanya satu orang yang dijadikan tersangka yaitu Beniyansa Putra, dengan sangkaan pasal yang seharusnya Pasal 170 KUHP. Kuasa hukum korban, Indah Maylan dan Dicky Irawan sudah meminta kepada Kapolsek Sumber Jaya kala itu Kompol Arjon Syafri untuk merubah pasal menjadi 170 KUHP.

Namun hal tersebut tidak bisa dikabulkan, dan seolah sengaja membiarkan hal ini terjadi dikarenakan ada dugaan atensi dari oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat, Karena dikabarkan salah satu diantara ketiga pelaku adalah anak dari juru masak yang bekerja di Rumah Dinas Bupati Lampung Barat.

Saksi dari Polsek Sumber Jaya yang dihadirkan JPU di Persidangan Bripka Eko Yulianto dan Briptu Suprayogi memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhamad Iman. Indah Maylan. SH, kuasa hukum korban tau itu sejak dari penyidikan di Polsek Sumber Jaya pada hari Jum’at 27 September 2019 lalu.

Namun ketika dipersidangan justru membiarkan, kecuali korban sendirian yang mengajukan sanggahan kepada jaksa dan hakim. “Izin yang mulia, bahwa yang memeriksa saya dan saksi-saksi pada hari Jum’at tanggal 27 September 2019 bukan Eko Yulianto melainkan Suprayogi,” sanggah Dian dipersidangan.

Sidang berikutnya dihadirkan Briptu Suprayogi yang membuat BAP pada Jum’at (27/9/2019), Lagi-lagi keterangan Suprayogi dibawah sumpah dibantah korban, dikarenakan tidak sesuai pakta yang sebenarnya, ”Yang saya laporkan dan menerangkan kala itu bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bukan satu orang, dijadikan tersangka hanya satu orang, Indah Maylan. SH tau itu, namun hanya diam saja dipersidangan,” sesal Dian

Belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait sidang etik empat anggota Polres Lampung Barat itu. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut hanya mengatakan akan memberikan informasi terkait sidang tersebut. “infonya akan kami konfirmasi apa hasil sidangnya,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *