Pesawaran (SL)-Mantan Kepala Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran Rustam Efendi diduga melarikan uang dana desa Rp280 juta. Uang itu diambil dari rekening Bank Lampung melalui bendahara desa DN. Dari Bendahara uang kemudian diserahkan ke mantan kades, yang kemudian menghilang hingga kini, Rabu 8 Desember 2021.
Uang tersebut di cairkan di Bank Lampung melalui bendara Desa, pada pencairan tahap 2 media 15 Mei 2021 lalu, sepekan sebelum masa jabatan Kades Rustam Effendi habis 20 Mei 2021. Pencairan harus dilakukan bersama mantan Kades karena masih sebagai kuasa penggun anggaran.
Ironisnya, oleh bendahara uang tersebut diserahkan kepada Kades Rustam Effendi, yang kemudian menghilang tak tahu dimana rimbanya. Kasus itu kemudian mencuat, saat musyawarah rembuk desa 23 Juli 2021, yang membahas laporan dan program program desa, dan ada program yang belum dilaksanakan.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Khepongjaya H, Bathin Bahrul Alam membenarkan kabar bahwa uang dana desa Khepong Jaya di bawa kabur oleh mantan Kades Rustam Efendi, dua hari setelah pencairan bulan Mei 2021 lalu.
“Pada saat itu pencairan dana desa sekitar bulan Mei 2021. Saat itu mantan kades yang masih mencairkan DD dana desa di tahap 2 bersama bendahara. Tapi setelah uang di ambil di bank Lampung bendahara langsung diserahkan kepada kepala desa RE, yang kini menghilang, dan belum tau dimana keberadaanya,” kata Bathil Bahrul Alam.
Dengan kejadian tersebut, pada Bulan Juli 2021 yang lalu tepatnya pada hari Jumat 23 Juli 2021. “Kami mengadakan musyawarah rembuk desa yang di hadiri oleh seluruh aparat desa masyarakat pendamping desa BPD daftar hadir terlampir, membahas tentang sampai mana program dan Realisasi APBDes tahun anggaran 2021,” katanya.
Pengguna anggaran saat itu adalah masih mantan kepala desa inisial Rustam Efendi. “Setelah mendengar keterangan dari aparat desa, tim pelaksana kegiatan juga membenarkan bahwa ada program yang belum di selesaikan oleh Kades Desa Khepongjaya periode 2015- 2021 Rustam Efendi,” katanya.
HIngga kini, pihak Desa masih menunggu niat baik Kades Rustam Efendi untuk mengembalikan uang tersebut. “Dalam hal ini kami masih menunggu niat baik mantan kades untuk mengembalikan uang tersebut. Jika memang tidak ada niat baik maka kami akan segera melaporkan kepada penegak hukum,” kata H. Bathin Bahrul Alam, di kediamannya,
Sekdes Desa Khepong Jaya, Aji membenarkan hal tersebut. Bawa pada pencairan di tahap dua di bulan Mei 2021, mantan kepala desa masih mengambil pencairan uang dana desa tersebut. Karena pada saat itu, masa jabatan kepala desa Rustam Efendi belum habis.
“Masa jabatan dari mantan kades adalah tanggal 20 Mei 2021. Sedangkan uang cair pada tanggal 15 Mei 2021. Dua hari setelah pencairan mantan kepala desa sudah tidak berada di desa Khepong Jaya hingga saat ini,” katanya.
Sinarlampung.co mencoba melakukan konfirmasi ke kediaman mantan Kades Khepong Jaya Rustam Efendi. Namun dikediamannya dalam keadaan sepi dan pintu tertutup rapat. Saat di hubungi melalui saluran telepon di 0812721823** sedang tidak aktif dan di luar jakauan. (mahmudin/Red)
Tinggalkan Balasan