Tekab 308 Polda Lampung Gulung Komplotan Rampok Mobil Truk Satu Pelaku Oknum ASN Pol PP Lampung Tengah

Bandar Lampung (SL)-Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemda Lampung Tengah, Suhendra Agusyadi (41), terlibat kasus pembegalan mobil truk milik warga. Oknum aparatur sipil negara (ASN) itu ditangkap Tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama lima tersangka lain, sejak Senin 8 November 2021.

Lima tersangka lain yang ditangkap Polda Lampung termasuk pelaku utama, dan penjual mobil hasil rampokan tersebut, yaitu K, (47) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah; JH (63) warga Kedaton, Kota Bandar Lampung; AA (60) warga Anak Tuha, Lampung Tengah; A (38) warga Tanjung Sari, Lampung Selatan dan KT (46) warga Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, sementara satu tersangka MAD (DPO).

Lokasi kejadian di perkebunan sawit Natar Lamsel pada Senin, 08 November 2021 lalu. Korban melapor ke polsek Natar dengan Laporan Polisi : LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021. Awalnya pelaku sempat menghubungi sopir dum truk yang sedang mengerjakan proyek jalan di Natar. Karena tak bisa, sang sopir menghubungi orang lain yang memiliki truk, dan kemudian berhubungan dengan Suhendra.

Malam itu, sekitar pukul 22.00 wib, Suhendra memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir. Suhendra menjeput mengendarai motor. Lalu Suhendra naik truk bersama sopir menuju lokasi. Namun di tengah jalan sopir diminta turun dengan dalih melihat kondisi jalan. Saat turun dari truk, korban langsung di todong dua pelaku yang sudah menunggu di lokasi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, oknum ASN dan lima rekannya ini melakukan aksi perampokan di Dusun Suka Bandung, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan, pada Senin 6 Desember 2021 lalu.

“Anggota melakukan penyelidikan menangkap satu orang tersangka berinisial K. Selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan, ditangkap lima tersangka lainnya,” kata Hamid Andri Soemantri dalam  konferensi pers, Rabu 8 Desember 2021.

Menurut Hamid, modus komplotan pelaku adalah memesan pasir kepada korban, dan meminta kirim barang ke lokasi yang ditentukan. Suhendra bertugas mencari korban, dan berpura-pura memesan pasir ke korban. Kemudian menjemput korban dan membawa ke lokasi yang ditentukan.

“Ketika tiba di lokasi yang ditentukan, korban bernama Agung, langsung ditodong menggunakan senjata tajam oleh tersangka K dan tersangka JH yang sudah menunggu di lokasi. Korban diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban lalu dibuang di pinggir jalan. Para pelaku langsung mambawa kabur kendaraan truk milik korban,” kata Hamid didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Yustam, Iptu Sigit Heri, di Polda Lampung.

Truk hasil rampokan itu kemudian dijual seharga Rp50 juta ke luar Pulau Sumatera. Uang hasil penjualan dibagi-bagi dan digunakan para tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Dari penangkapan komplotan perampok itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu sepeda motor, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, dua unit handphone, uang tunai Rp 30 juta dan satu buah lakban yang digunakan oleh para tersangka untuk mengikat korban.

“Barang bukti berupa mobil truk masih dalam pencarian oleh anggota karena dijual di luar Sumatera. Terhadap  enam tersangka di jerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara, ” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *