Polres Lampung Timur Tetapkan Lima Oknum Anggota LSM LP3K RI Sebagai Tersangka Pemerasan

Lampung Timur (SL)-Polres Lampung Timur menetapkan lima oknum yang mengatasnamakan anggota LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K RI) sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah Rahmat (45), Wandi (30), Sismidi (36), dan Rohmad (50), warga Wayjepara serta Edwar (38), warga Matarambaru, Kamis 9 Desember 2021.

Baca: Polisi Jawab Keresahan Para Guru di Lamtim Lima Oknum Anggota LSM di OTT

Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Waybungur, saat melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Kalipasir, Kecamatan Waybungur, Senin 6 Desember 2021. Data Polres Lampung Timur, komplotan itu kerap melakukan aksi serupa diwilayah Lampung Timur, dan meresahkan para guru.

Penangkapan oknum LSM yang meresahkan para guru itu mendapat apresiasi dari para guru SD, SMP, SMA, SMK se Lampung Timur. Mereka memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polres Lampung timur itu, dalam karangan bunga ke Polres Lampung Timur.

Terlihat karangan bunga terpajang di depan Mapolres Lamtim berasal dari SD, SMP, SMA/SMK di Sukadana, Gunungpelindung, Jabung, Margatiga, Pasirsakti, Batanghari Nuban, Purbolinggo, Sekampung, dan Waybungur. Karangan bunga bertuliskan dukungan kepada Polres Lamtim karena telah menangkap lima oknum LSM yang sudah meresahkan pihak sekolah.

Kasatrskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah, menyatakan saat ini kelima oknum tersebut masih menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Timur. Penangkapan dilakukan setelah mendapat keluhan dari kepala SD hingga SMA/SMK se Lampung Timur karena mereka kerap melakukan intimidasi dengan dalih kasus penggunaan dana operasional sekolah.

“Ya mereka sudah ditetapkan tersangka dan masih menjalani proses hukum. Kelima tersangka dijerat Pasal 368 KUHP. Penyidik, Kasa Kasat mengamankan barang bukti uang Rp2 juta, satu unit mobil yang digunakan pelaku, sejumlah ID card, dan lima telepon genggam,” kata Ferdiansyah, Kamis 9 Desember 2021. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *