Bandar Lampung (SL)-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung memutus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, terkait perkara gugatan perkara No. 39/G/2021/PTUN BL, antara masyarakat adat lima keturunan Bandardewa terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM, Kamis 9 Desember 2021.
Atas putusan majelis hakim PTIM itu, kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa akan mengajukan banding. “Pada intinya kami keberatan dengan putusan PTUN karena apa yang sudah kami dalilkan telah kami buktikan,” kata Ketua Tim kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa Okta Virnando.
“Dan dalam pertimbangan hakim, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan kami ini telah lewat waktu dari upaya-upaya administrasi yang telah dilalui, sedangkan waktu upaya administrasi telah kami upayakan sesuai dengan undang-undang. Ya itu tidak jadi masalah karena perbedaan pendapat itu hal biasa. Kami akan ada upaya banding terkait pertimbangan majelis hakim tentang lewat waktunya gugatan kami,” sambung Okta.
Kendati begitu, pengacara dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro mengatakan jika pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan para principal. “Tapi kami juga akan berkoordinasi dengan para principal yaitu anggota keluarga lima keturunan. Yang jelas kami dari kuasa hukum menginginkan itu, kami akan banding,” tegas Okta.
Masih menurut Okta, terkait dengan putusan PTUN Bandarlampung. Putusan dalam perkara ini NO artinya tidak ada yang menang tidak ada yang kalah. Seri. Lantaran dari putusan NO ini ada syarat-syarat yang kurang terpenuhi. “Salah satunya pertimbangan hakim terkait dengan tenggang waktu mengajukan gugatan,” tuturnya.
Kuasa lainnya, Ir Achmad Sobrie MSi menghormati dan memberikan apresiasi PTUN Bandar Lampung atas putusan Niet Otvanrelijke verklaard terhadap gugatan mereka. “Menyikapi putusan majelis hakim, meskipun yang menyatakan Niet Otvanrelijke verklaard (NO) atas perkara No 39/G/2021/PTUN.BL, kami apresiasi dan upaya hukum akan kami lanjutkan dengan banding,” tutur Sobrie.
Berlandaskan analisa terhadap duplik tergugat I (BPN) yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam surat tanggal 21 Oktober 2021 secara online dan telah menjadi fakta persidangan. Karena itu, pihaknya meminta Polda Lampung segera mengusut dan menangkap direktur PT HIM dan oknum aparat/pejabat BPN, Pemkab Tulangbawang yang terlibat menghalangi ukur ulang HGU pada tahun 2008 dan 2009, termasuk oknum aparat dan pejabat yang terlibat,
Mulai dari Pemkab Tuba Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dan Kanwil BPN Provinsi Lampung yang telah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU pada masa transisi pemerintahan saat Pemekaran Kabupaten Tulangbawang. Lalu muncul perpanjangan HGU No 16 tahun 1989, dengan terbitnya keputusan kepala BPN RI No 35/HGU/BPN RI/ tanggal 14 Mei 2013 yang diinisiasi PT HIM.
“Laporan pengaduan Mafia Tanah tersebut secara resmi telah kami sampaikan kepada Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK pada tanggal 2 Desember 2021 sesuai dengan semangat Instruksi Kapolri untuk memberantas Mafia Tanah menindaklanjuti perintah Presiden RI,” rincinya. (Red)
Tinggalkan Balasan