Terungkap Dua Pria yang Diamankan Polisi di Sukaraja, Begini Kronologisnya

Bandar Lampung (SL)-Sempat ramai pasca penangkapan dua orang pria yang sebelumnya diberitakan sebagai pengedar narkoba di wilayah Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada 9 Desember 2021 lalu, ternyata pengguna narkoba jenis sabu.

Baca: Polisi Dikabarkan Tangkap Dua Orang Diduga Bandar Narkoba?

Hal itu disampaikan Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto melalui Kanit Reskrim Ipda Rahmat, Rabu, 15 Desember 2021. Kepada Sinarlampung.co, Ipda Rahmat menjelaskan, kronologis penangkapan kedua pria berinisial AM dan ES. “Pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, sekira pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan melakukan hunting rawan guna mengantisipasi curat, curas, dan curanmor,” kata Rahmat.

Dan saat berada di seputaran Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Anggotanya melihat pengendara sepeda motor sport berboncengan tanpa menggunakan helm dan masker serta nomor polisi berkecepatan tinggi. “Motor ngebut melintas dan menyalip kendaraan yang digunakan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan yang sedang hunting,” jelas Rahmat.

Karena terlihat mencurigakan, lanjut Rahmat, dengan gerak gerik pengendara sepeda motor tersebut anggota, Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan yang sedang melaksanakan hunting berinisiatif untuk membuntuti sepeda motor tersebut.

“Saat dibuntuti anggota, pengendara sepeda motor sport tersebut sepertinya mengetahui merasa diikuti sehingga mereka masuk kedalam gang, yang mana keadaan gang tersebut sempit yang hanya bisa dilalui sepeda motor saja,” katanya.

Karena lintasan gang tersebut bermuara di satu titik yaitu di Jalan Ikan Tembakang, maka Anggota berinisiatif menuju ke Jalan Ikan Tembakang guna menyekat kedua orang tersebut apabila melintas, “Dan tidak lama kemudian pengendara sepeda motor warna hitam tersebut terlihat oleh anggota yang langsung menghadang kendaraan tersebut,” beber Rahmat.

Setelah diberhentikan, kata Rahmat, kedua pria yang diketahui merupakan warga Tanjung Gading Kecamatan Tanjungkarang Timur itu, langsung dilakukan penggedelahan badan. “Kami tidak menemukan barang atau benda yang mencurigakan pada badan dan pakaian kedua orang tersebut,” ujarnya.

Namun karena melihat gerak gerik dari kedua orang tersebut masih mencurigakan, kemudian Anggota membawa keduanya ke Mapolsek Telukbetung Selatan. “Ketika dilakukan tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dari pengakuan keduanya, mereka mengaku dua minggu yang lalu mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Namun, sambung Rahmat, ketika dilakukan pengembangan tidak membuahkan hasil. “Dari hasil tes urine dan tidak ditemukannya barang bukti terhadap AM dan ES, maka kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni BNN Provinsi Lampung untuk melakukan asesment medis,” jelasnya.

Dan selanjutnya, pada hari Selasa,14 Desember 2021, keduanya didampingi pihak keluarganya masing-masing melaksanakan asesment medis di BNN Provinsi Lampung. “Dan selanjutnya kami menyerahkan AM dan ES kepada pihak BNN Provinsi Lampung untuk melaksanakan rehabilitasi di BNN Provinsi Lampung,” kata dia. (Ocr/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *