Mesuji (SL)- Kepala desa Sidomulyo Muamar menyerahkan senjata api rakitan jenis Revolver yang di dapat dari warganya kepada Polres Mesuji. Dalam keterangannya Muamar mengatakan kami selalu berusaha memberi peringatan kepada warga Desa Sidomulyo bila masih ada yang menimpan Senpi rakitan agar dapat di serahkan ke kepala desa” kata kades Muhamar Jum’at 16/12/21.
“senjata api rakitan yang dimiliki warga sangat berbahaya. Tidak hanya membahayakan bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi orang lain. “Kita terus mengimbau masyarakat agar mematuhi hukum yang ada terkait dengan larangan memproduksi, memiliki, dan menbawa sejata api ini,” ucap Amar.
“penyerahan Senpira dari masyarakat sebanyak satu pucuk Senpira jenis Revolver dari warga,kami langsung menyerahkan kepada anggota Bhabinkamtibmas” ujarnya.
Sementara, Bhabinkamtibmas Brigpol Endy mewakili Kapolsubsektor Mesuji AKP Bambang Pujo. menyampaikan bahwa hari ini menerima penyerahan Senpira dari masyarakat Desa Sidomulyo yang di wakilkan Kepala dan perangkat Desa setempat.
Dijelaskannya, penyerahan senpira juga bisa diwakilkan melalui Kepala Desa dan perangkat Desanya. Pihak Kepolisian akan menjamin tidak akan memberikan tindakan dan sanksi hukum apapun kepada masyarakat yang mau dengan sukarela menyerahkan senpira ke pihak Kepolisian.
“Akan tetapi jika suatu saat nanti sampai ketahuan warga membawa senpira akan langsung ditangkap atau tertangkap tangan oleh pihak berwajib, maka jelas pelaku akan di kenakan UU Darurat pasal 1 ayat 1 No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 Tahun,” tegasnya. (AAN/Red)
Tinggalkan Balasan