Lampung Selatan (SL)- Pengaduan terhadap dugaan penyerobotan tanah atau pemakaian tanah tanpa izin oleh masyarakat, Petani desa kelawi, kec. Bakauheni, kab. Lampung Selatan yang di adukan oleh Ali Kuku dkk pada tanggal 07 Desember 2021 di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, di respon keras oleh direktur LBH PAI Lampung , Muhammad Ilyas yang merupakan kuasa hukum petani/masyarakat.
Patut diketahui publik klien kami yang berjumlah puluhan KK adalah pemilik tanah tersebut dengan dasar alas hak yang jelas, klien kami dari tahun 1975 sampai saat ini tetap memanfaat kan tanah2 tersebut secara turun temurun dengan bercocok tanam terus menerus tanpa beralih kepada pihak mana pun
Justru dengan pengaduan yang dilakukan oleh Ali Kuku dkk kami selaku kuasa hukum menilai ada bayak kejanggalan terhadap terbit nya alas hak atau bukti kepemilikan ( SHM ) yang di miliki oleh Ali kuku dkk pada tahun 2019 seluas berkisar 108 Hektar tersebut dan terdapat dugaan pidana pemalsuan dokumen surat2 dalam proses terbit nya alas hak tersebut. ” hari ini kami mendampingi tiga orang petani yang memiliki tanah tersebut di polres Lampung Selatan dalam agenda klarifikasi ” ujar advokat muda mantan aktivis hukum dan lingkungan hidup tersebut,” ujarnya.
Dan patut di ketahui publik juga pada tanggal 11 September 2021 telah terjadi pertemuan resmi yang diinisiasi oleh jajaran pemerintah desa tempat objek berada yang di hadiri oleh kuasa hukum Ali Kuku dkk, kepolisian, petani lalu terdapat rekomendasi untuk menghadirkan pihak-pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada Ali Kuku Dkk agar permasalahan tersebut menjadi terang benderang mengingat klien kami tidak pernah melakukan peralihan hak kepada pihak manapun, akan tetapi yang terjadi hari ini justru Ali Kuku dkk membuat pengaduan pidana terhadap klien kami, ini tentu kontra produktif dengan pertemuan resmi yang telah di sepakati.
Maka berdasarkan pristiwa tersebut kami selaku kuasa hukum petani/masyarakat akan selalu mengawal tiap-tiap proses hukum yang dialami oleh klien kami dan mendorong :
1. Itwasda Polda Lampung untuk melakukan pengawasan, terhadap jalannya proses pengaduan tersebut agar hal-hal yg mencedrai keadilan tidak terjadi terhadap para petani/masyarakat yang hari ini sedang berjuang terhadap Hak atas Tanah mereka.
2. Secara kelembagaan akan segera berkoordinasi/membuat pengaduan resmi terhadap dugaan terdapatnya Mafia tanah dalam proses terbitnya SHM atas nama Ali Kuku dkk
3. Mendorong instansi-instansi penegak hukum yang berkaitan dengan permasalahan tanah klien kami untuk bersifat Netral dan objektif
4. segera melakukan upaya- upaya hukum terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang mengakibatkan terbitnya SHM atas nama Ali Kuku dkk, hal tersebut wajib kami lakukan mengingat pristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian, dari klien kami
Muhamad Ilyas , S.H.
Direktur LBH. PAI Lampung. (/Red)
Tinggalkan Balasan