Bandar Lampung (SL)-Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 yang di batalkan Pemerintah pusat pekan lalu. Intruksi walikota justru memperpanjang jam operasional Cafe dan menutup sementara aktifitas tempat wisata, karaoke, spa, kebugaran, memperpanjang waktu untuk Cafe dan Resto yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 21.00, kini hingga pukul 22.00.

“Ini aneh, cafe dan resto, yang nota bene menimbulkan kerumunan justru waktunya di perpanjang, karaoke, spa, kebugaran, yang justru pivate malah disuruh tutup sementara. Inikan aneh, atau sekalian saja semua tutup. Sehingga tidak menimbulkan multi tafsir, dan kecemburuan sosial,” kata salah seorang pengelola Karaoke di Bandar Lampung.
Walikota Eva Dwiana ini, katanya selalu mengeluarkan kebijakan yang tidak tegas dan merugikan pihak lain. Bukan berorentasi kepada tujuan tapi ada dugaan pesanan sekelompok pihak. “Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 Nataru didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah menjangkau 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Kok pengusaha wisata dan hiburan yang di ganggu terus, gimana mau bayar pajak dan restribusi, kalo kita usaha tidak jalan, bisa bisa pada bangkrut,” katanya.
Ancam Demo Walikota
Sementara para karyawan dan pekerja wisata dan hiburan malam mengancam akan melakun unjukrasa untuk memperotes kebijakan walikota tersebut. Menurutnya Intruksi Walikota Bandar Lampung itu sangat merugikan pengusaha bidang wisata, karaoke, dan hiburan malam yang selama ini juga menjadi aset dan sumber pendapatan Pemda Kota Bandar Lampung.
“Sebelumnyakan kebijakannya sama semua beroperasi dengan batasan jam, dan penerapan protokol kesehatan. Tapi jelang Nataru justru karaoke tutup, Cafe Resto diperpanjang waktunya. Dan sepertinya hanya di Bandar Lampung yang selalu aneh, daerah lain bahkan di Jakarta, tidak seribet ini, kami inikan juga butuh makan untuk keluarga,” kata Abul Rizal, diamini para pengelola wisata dan karaoke Minggu 19 Desember 2021.
Mereka menyatakan Pusat sudah membatalkan kebijakan Pemberlakuan PPKM Level 3 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. “Ini sama saja aneh. Kita baru memulai untuk bangkit. Padahal semua aturan penerapan prokes dan lain lain diikuti,” katanya kesal, didampingi puluhan kordinastor pekerja Karaoke usai menerima edaran Walikota.
“Bandar Lampung udah level 2 kok. Lagian belum pernah ada klaster covid-19 dari tempat karaokean, atau kebugaran. Sementara Walikota cuma keluarkan aturan aturan tidak memikirkan nasib pekerja. Kita harus protes Walikota,” tambahnya,
Dia menyatakan, sebelum keluar intruksi walikota keluar, pihaknya mendengar bahwa pengelola cafe dan Resto bar, melakukan pertemuan dengan Walikota Bandar Lampung. “Pertemuan itu yang menyimpulkan justru memperpanjang waktu operasional Cafe dan Resto, yang pada prakteknya justru menciptakan kerumunan,” katanya.
Sebelumnya, pasta pembatalan PPKM Level 3 Pemerintah meneraapkan aturan selama periode Nataru 24 Desember-2 Januari 2021:
Pertama, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut; Ketiga, eluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;
Keempat, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, dan kelima, acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi. (Red)
Tinggalkan Balasan