Mesuji (SL)- Setelah Beberapa Hari Lalu Desa Simpang Pematang menyerahkan senpi rakita kepada kepolisian yang di serahkan oleh warga, kini giliran Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Menyerahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan Kepada Polisi. Penyerahan tersebut langsung di serahkan oleh Kepala Desa Aji Jaya Teguh Priono Kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Briptu Gezy Septian Fatah dirumah kepala desa.sabtu 18 Desember 2021.
Hali itu di katakan oleh Kepala Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang Teguh Priono bahwa kami baru saja menyerahkan satu Pucuk Senpi Rakitan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang yang di dapat dari warga Desa Aji Jaya. “Karna takut untuk di serahkanya sendiri kepada polisi warga tersebut menyerahkan kepada kami agar bisa di serahkan kepada polisi” ucap Teguh.
“Harapan kami bila mana masih ada warga yang masih memiliki senpi rakitan agar segera di serahkan agar tidak terjerat hukum” ucap Teguh.
Di waktu yang sama juga Brigtu Gezy Septian Fatah mewakili Kapolsek Simpang Pematang Dan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat desa Aji jaya yang sudah menyerahkan senpi rakitan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Simpang Pematang khususnya Warga Aji Jaya yang masih menyimpan senjata api rakitan dapat menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” katanya.
Bilamana melanggar dan masih menyimpan senjata api dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 itu yang berbunyi barangsiapa yang memilikin senjata api Tampa ijin akan di kenakan hukuman 20 tahun penjara. (AAN.S/Red)
Tinggalkan Balasan