Pengancaman Stringer Metrotv-Lampungpost di Picu Berita Pungli Surat Domisi dan Perubahan KK Rp350 Ribu

Lampung Timur (SL)-Kasus Kontributor Stringer Metrotv-Lampungpost yang diancam akan ditikam pejabat Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jepara, dipicu berita seorang warga di Desa sumur Bandung Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur yang mengaku dimintai sejumlah uang untuk membuat surat domisili serta merubah kartu keluarga (KK).

Baca: Kontributor Stringer Metrotv-Lampungpost Diancam Akan Ditikam Prangkat Desa Sumur Bandung Jepara 

Warga itu adalah, Umi (56), dia harus merogoh kocek Rp350 ribu, untuk biaya pembuatan surat domisili, dan perubahan KK, Uang itu diminta oleh Erwin, Kepala Dusun mereka, sebagai jasa membuat surat domisili dan merubah KK. “Kalau mau urus surat ya bayar dulu” Kata Umi, menirukan ucapan Erwin, sang kepala dusun.

Namun yang membuat Umi kecewa adalah hampir dua bulan berlalu warga Dusun lll, Desa Sumur Bandung itu, belum juga mendapatkan kepastian tentang surat surat yang di urusnya. Menurut Umi saat hendak mengurus surat domisili anaknya yang berada di Tegal, Jawa tengah, juga sebelumnya sudah menghubungi Erwin melalui telepon, untuk membuatkan surat pindah. Dan Kadus meminta uang jalan Rp350 ribu.

Karna keperluan surat menyurat sangat di perlukan maka uang tersebut langsung dibayar oleh Umi, “Namun sudah hampir dua bulan surat pindah pun tak kunjung jadi, justru hingga sekarang tidak ada informasi apapun dari pihak kadus,” kata Umi.

Administrasi Disdukcapil Lampung Timur Gratis

Menanggapi hal itu, Kabid Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Lampung Timur, Indra Gandhi menegaskan bahwa seluruh pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

”Dalam pembuatan setiap dokumen kependudukan baik ktp, KK, akte semua nya gratis tidak dipungut biaya, adapun pembuatan dokumen kependudukan tersebut bisa melalui pelayanan online, atau juga diloket layanan yaitu didinas dukcapil,” kata Indra Gandhi.

Indra menyarankan agar warga yang bersangkutan mengurus sendiri dan tidak menggunakan jasa perantara. “Dinas Dukcapil tidak pernah memungut biaya terhadap semua pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil” jelasnya.

Indra juga meminta warga agar yang kesulitan membuat dokumen kependudukan dapat menghubungi no pelayanan yang disediakan oleh Dinas Dukcapil. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *