Diduga BTS Tidak Berizin, TKRD Tolak Perwakilan Pihak Perusahaan Tidak Membawa Surat Kuasa Pengurusan Izin

Metro (SL)- Sebuah bangunan Tower Base Transceiver Tunggal (BTS), yang memiliki tinggi kurang lebih 50 meter, dan berada di Jl. Batang Hari dua, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan, Metro Timur, Kota Metro yang di duga tidak Berizin sampai Hari ini, Selasa 21 Desember 2021.

Patut di ketahui, Bangunan Tower Base Transceiv Tunggal (BTS), milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, dan Kantor yang ber-alamatkan di Jl. Reu RT.09 RW. O5 Menteng DKI. Jakarta ternyata belum selEsai untuk perizinan nya.

Bangunan Tower Base Transceiv Tunggal (BTS) milik PT. Inti Bangun Sejahtera tersebut yang telah berdiri selama kurang lebih delapan tahun dan bangunan tersebut hanya berjarak kurang lebih 20 meter dari rumah warga sekitar.

Berita Sebelumnya : Bangunan Tower BTS di Yosorejo Diduga Tak Berizin

Hal ini di jelaskan oleh Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Yoseph Nanotaek,” Saat temui di ruang kerjanya Senin, 20 Desember 2021. Yoseph menjelaskan, “Tower ini sudah melalui rapat Team TKPRD, yang hadir memberikan materi kepada Team TKPRD itu tidak sesuai dengan surat kuasa, sehingga keputusan dari Team TKPRD unt uk menolak, yang hadir harus membawa surat kuasa dari PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk”.

“Telah kita berikan waktu sampai hari ini juga belum ada titik jelasnya juga dan Sudah kita kasih surat teguran juga satu sampai dua, tidak ada itikat baik untuk mereka mengurus dokumen ini”.

Lanjutnya, “Surat Kuasa atas nama Dion Tri Anggara alamat sesuai KTP warga Palembang yang di kuasakan untuk mengurus surat dokumen perizinan ini, tapi yang hadir orang lain, tidak ada surat kuasa dari mana beliau menyampaikan materi jadi kita dari Team menolak itu”. Paparnya.

Masih kata Yoseph Nanotaek, “Bangunan Tower Ini milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, yang ber-alamatkan Kantor di Jl. Reu RT.09 RW.05 Menteng DKI. Jakarta, Tindakan selanjutnya kami sesuai rapat TKPRD, untuk teguran ke tiga nanti kami coba proaktif untuk menghubungi mereka kalau bisa cepat di selesaikan, karena di situ tidak ada yang jaga, kami coba hubungi pemilik tanah agar menyampaikan untuk segera menyelesaikan Dokumen Perizinan nya”.

Terusnya, “untuk nama Pemilik tanah saya lupa, tapi anak pemilik tanah kalo tidak salah bernama Dedi Wijaya dan tanah masih status atas nama orang tuanya”. Tutupnya.(Roby/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *