Pembunuh Nurlela Ternyata Mantan Pacarnya, Tidak Terima Guru Ngaji Itu Punya Kekasih Baru

Lampung Selatan (SL)-Pelaku pembunuhan Nurlaila (18) Ela, pelajar SMK di Katibung Lampung Selatan, ternyata Sosiadi Farion (20) alias Ion, mantan pacarnya sendiri, yang cemburu karena mendapat kabar Ela, sang guru ngaji itu sudah punya kekasih baru. Usai menikam korban dibagian perut, dan dada hingga tembus ke punggung. Sabtu 18 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wib.

Melihat Ela telungkup dan tak bergerak, di kamar rumahnya, di Dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Ion lalu mencoba bunuh diri dengan menikam perutnya hingga usus terburai, dan menyayat nadi tangan. Ion kini ditetapkan sebagai tersangka, dan masih dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Katibung AKP Defrison, mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan peristiwa pembunuhan korban pelajar SMK itu diduga dilatar belakangi api cemburu ini. Terjadi mendatangi rumah korban dan meminta agar tidak lagi berhubungan dengan orang lain.

“Pelaku mendatangi rumah korban yang baru saja pulang dari sekolah. Keduanya sempat cek-cok mulut, dan pelaku menusukan pisau yang telah dipersiapkanya langsung menghujamkan badan korban. Karena pisaunya bengkok, pelaku mengambil pisau didapur rumah korban dan kembali menghujamkan kebagian perut kiri dan kanan serta bagian dada dan tembus kepunggung sehingga korban meninggal dunia,” kata Deprison.

Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangan kirinya dan menghujamkan pisau ke bagian perut hingga ususnya terburai. “Pelaku harus menjalani perawatan akibat luka yang cukup parah,” katanya.

Defrison, menjelaskan dari hasil penyelidikan, sudah menetapkan SF (21) warga dusun Kupang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung, Lampung Selatan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap NR (18) yang terjadi pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu itu.

“Tersangka baru bisa diminta keterangan. Dalam pengakuanya tersangka yang mengakui bahwa korban adalah bekas pacarnya. Perbuatanya tersebut dilakukan karena rasa cemburu kepada korban yang diduga sudah punya pacar baru.” jelas mantan Kapolsek Candipuro ini.

Kapolsek menabahkan saat mendatangi korban, pelaku sudah menyelipkan pisau di pinggangnya.Kemudian didalam rumah korban, pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak terima jika berhubungan dengan orang lain. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu helai baju kaos warna orange milik pelaku, dua bilah senjata tajam jenis Pisau bergagang kayu, dua unit HP Android merk Realme warna hitam dan Advan warna hitam milik pelaku dan korban,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *