Fraksi PKS Minta Pengusaha Lengkapi Ijin Tower Yang Sudah 8 Tahun Berdiri itu

Kota Metro (SL)-Anggota Dewan Fraksi PKS Kota Metro Ahmadi meminta PT Inti Bangun Sejahtera melengkapai ijin bangunan Tower BTS  di Jalan Batanghari Dua, RT 15, RW 04, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro,

“Apabila tidak ada masalah yang rusial, kenapa tidak itu perizinannya di selesaikan. Jadi kita tidak boleh juga menghalangi infestasi, apabila sarana dan prasarananya dari pembangunan Tower (BTS) itu tidak ada masalah,” kata Ahmadi.

Menurut Ahmadi, perizinan untuk segera di selesaikan dari pihak PT. IBS. “Kemudian dari kawan-kawan Ekssekutif yang notaben nya Pemerintahan Kota Metro, untuk membantu perizinan tersebut, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” Ujarnya.

Sementara  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Transparansi Rakyat, GETAR Lampung Syaheri menilai, soal perizinan yang ada di Kota Metro ini, sebagian besar terkendali dalam persyarakatan menyeluruh melalui tim teknis TKPRD.

“Banyak hal yang perlu di benahi dalam proses penerbitan perizinan, khusus untuk bangunan usaha bisnis milik swasta, perorangan atau pun Milik daerah sampai pada perizinan lainnya yang menyangkut pada usaha perekenomian mandiri serta korporasi,” katanya.

Menurutnya, semua ini, bentuk pelanggaran yang secara jelas dan gamblang dilakukan tim teknis TKPRD. “Banyak hal yang dilanggar dalam proses penerbitan perizinan yang di buat melalui teknis TKPRD. Nanti akan muncul satu persatu,”. Kata Syaheri, di Sekretariat Bersama, LSM GETAR Lampung.

Syaheri juga mengatakan, terfokus pada perizinan tower BTS yang kini menjadi persoalan. “Tentunya, perlu di lihat lagi, apakah pihak Pemohon PT.Inti Bangun Sejahtera yang belum memenuhi persyaratan, Atau memang ada hal lain di dalam tim teknis TKPRD dengan argumen alasan tertentu,” ujarnya.

Sebenarnya, tower BTS provaider telekomunikasi itu, bentuk investasi daerah. Jika perizinannya persulit, maka, Tim teknis TKPRD sengaja menghalangi investasi daerah. “Kalau memang bermasalah soal perizinannya dan atau belum memenuhi syarat,” katanya.

Sudah diberikan surat teguran dua kali untuk memenuhi persyaratan izin, yang sampai saat ini belum terpenuhi, kenapa tidak dilakukan penyegelan dan larangan operasi.! Sampai terpenuhinya syarat yang dibutuhkan, Demikian sebaliknya, jika sesuai, terbitkan izinnya.

Syaheri menegaskan, unsur Prinsip perizinan itu harus terpenuhi, izin lokasi atau wilayah, termasuk noted atau catatan persyaratan sesuai masing-masing rekomendasi syarat perizinan, seperti rekom diskominfo, lurah, camat harus di penuhi.

Jika semua terpenuhi, hanya karena pemegang kuasa PT.Inti Bangun Sejahtera tidak hadir dalam sidang TKPRD, menjadi permasalahan dan kehadiran si pemegang kuasa itu, menjadi syarat mutlak tidak diterbitkannya izin, oleh TKPRD, maka, aturan mana dan ketentuan pasal berapa yang mengatur tegas syarat kehadiran orang itu.

“Ini sudah, 8 tahun berdiri dan beroperasi, perlu ada evaluasi dalam perizinan saat ini yang dipegang kendali tim teknis TKPRD. Beranjak dari sola tower ini, menjadi catatan kedepan disemua sektor perizinan yang dikendalilan TKPRD selama ini, perlu di pertanyakan,” katanya.

Patut diduga proses perizinan yang ada di kota metro, menjadi ajang cari untuk segelintir oknum di tubuh tim teknis TKPRD. Khususnya tower BTS, mengait juga pada rekom yang dikeluarkan oleh, Dinas Kominfo, Perhubungan, PTSP dan Penegak Perda nya. “Disinilah akan muncul Juga dugaan mafia perizinan di dalam tubuh TKPRD,” urainya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *