Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung menghentikan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial di Biro Kesra Lampung tahun 2020 senilai Rp2,3 miliar yang sebelumnya di selidiki Penyidik Bidang Ekonomi Pidana Khusus Kjati Lampung. Karena itu LSM Gamapela mempertanyakan hal tersebut, dan akan menyurati Komisi Kejaksaan untuk mempertanyakan tindaklanjut penghentian kasus tersebut.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan perkara dugaan korupsi di Biro Kesra Lampung ditangani Bidang Ekonomi Moneter (Ekmon) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan bukti pelanggaran. “Itu bidang edmon, kasusnya sudah dihentikan karena tidak ada unsur pidana,” kata Made, Kamis 23 Desember 2021
Menanggapi kasus itu, Ketua LSM Gamapela Tonny Bakri mengatakan pihaknya segera menyurati Komjak dan mempertanyakan terkait tindaklanjut penghentian penyelidikan kasus tersebut. “Kita akan segera berkirim surat ke Komjak untuk memepertanyakan kenapa kasus ini dihentikan, padahal sudah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kalau memang tidak ada unsur pidana silahkan sampaikan di media secara jelas jangan ditutup-tutupi,” kata Tonny Baksi.
Menurutnya, Kejati Lampung sejak Agustus 2021 sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi pegawai di Biro Kesra Lampung. Bahkan kehadiran penyidik kejati ke Biro Kesra Lampung diakui kepala Biro Kesra Ria Andari yang menyatakan sejumlah penyidik sudah meminta keterangan anak buahnya sekaligus meminta dokumen-dokumen lelang. “Benar ada penyidik dari Kejati yang datang dan sudah kami siapakan dan berikan data-data yang mereka minta,” ujar Ria saat dihubungi wartawan pada Agustus 2021 lalu.
Saat ditanya terkait dugaan tidak sesuai prosedur dalam proses pengadaan tersebut, Ria mengaku tidak mengetahui pasti karena saat proses tender tersebut dirinya belum menjabat sebagai kepala Biro Kesra Provinsi Lampung karena sebelumnya dijabat Ratna Dewi.
Diketahui proyek paket sembako di Biro Kesra tahun 2020 terdiri dari lima barang, berupa Gula Pasir 1 kg, Susu Kental 1 kaleng, Minyak Goreng 900 ML 1 plastik, Kecap 271 ML 1 botol, Mie Instan 4 buah dengan harga paket penawaraan seharga Rp 73.200,-.
Dalam lelang yang digelar bulan November 2020 diikuti 29 perusahaan, CV. Mubarokah beralamat di Punggur Lampung Tengah keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp 2,309 miliar. Kenyataannya CV Mobarokah menang padahal diduga dokumen lelangnya tidak lengkap, karena tidak memiliki faktur pajak.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun CV Mubarokah menang karena sudah terkondisi dan campur tangan kuat salahsatu wakil pimpinan di DPRD Lampung diduga berinisial R. Juga ada pengakuan salahstu pejabat Biro Kesra saat itu berinisial AF yang mengakui dirnya hanya satu kali bertemu dengan rekanan yang juga pemenang dan terjadi di sebuah cafe di Bandar Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan