Bandar Lampung (SL)-Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman, Gindha Ansori Wayka, selaku kuasa hukum kliennya Iwan Parera alias IP, meminta kasus Iwan Parera tidak dikaitkan dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Pasalnya hal itu adalah murni perbuatan IP, tidak ada kaitannya dengan pamannya yang Gubernur Lampung.
“Hal ini kami sampaikan sebagai Hak jawab atas berita viral dengan judul Ngaku Ponakan Gubernur Tipu Banyak Pengusaha Hingga Anggota Dewan. Semoga ini juga bisa membantu menjernihkan persoalan hukum. Dan berharap agar dapat segera diselesaikan dengan tuntas terutama dengan pihak yang dirugikan,” kata Gindha Ansori, Minggu 26 Desember 2021, siang.
Menurut Gindha, beberapa hari belakangan ini, viral di media online terkait dugaan Ngaku Ponakan Gubernur Tipu Banyak Pengusaha Hingga Anggota Dewan oleh IP. “Karena itu dihimbau kepada siapapun untuk persoalan ini tidak mengait-ngaitkan perbuatan IP dengan Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, ” jelas Gindha.
“Peristiwa Hukum ini murni dilakukan oleh Klien Kami dan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan Gubernur Lampung, meskipun yang bersangkutan memang kerabat beliau”, tambah Gindha Ansori Wayka yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA).
Gindha didampingi oleh Thamaroni Usman, Iskandar, Rustiyana dan Ari Fitrah Anugrah selaku Kuasa Hukum IP, menyatakan bahwa Gubernur Lampung tidak ada kaitannya dengan perbuatan siapapun termasuk perbuatan IP, kecuali apabila berkaitan dengan kedinasan.
“Dan bahkan Gubernur Lampung selama ini sangat berhati-hati terkait segala hal yang menyangkut implementasi aturan hukum. Beliau Arinal Junaidi yang selama ini selalu berusaha taat hukum, tidak elok jika perbuatan orang lain (IP) dibebankan kepadanya,” katanya.
Karena lanjut Gindha, dalam hal ini setiap yang berkaitan dengan tindak pidana maka jelas pertanggungjawabannya adalah yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Diakui Gindha memang Kliennya punya hubungan hukum dengan beberapa orang terkait dengan persoalan yang dilaporkan. Akan tetapi perlu dilihat juga apakah semuanya masuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud atau memang ada unsur perdatanya. “Akan kami pelajari terlebih dahulu, sehingga kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam hal ini,” ujar Gindha.
Pada prinsipnya, Gindha menjamin bahwa dalam kesempatan pendampingan ini mengatakan bahwa akan profesional dan mengedepankan kepentingan para korban yang telah dirugikan oleh Kliennya.
“Klien Kami cukup kooperatif dan sedang berupaya untuk memenuhi dan mengembalikan apa yang menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya kepada siapapun yang dirugikan, sehingga diharapkan sama-sama menahan diri,” harapnya.
Terakit laporan yang sudah masuk, Gindha menjelaskan ada beberapa di Kepolisian Daerah Lampung dan menurutnya semua ini akan diselesaikan sesuai kemampuan kliennya. “Klien Kami berusaha keras untuk menyelesaikan satu persatu persoalannya dengan para pihak,” ucap Gindha.
“Hanya butuh waktu dalam pemenuhannya, mudah-mudahan dapat diselesaikan sebelum perkaranya masuk dalam tahap penyidikan,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan