Akbar Tandaniria Mangkunegara Kendalikan Proyek PUPR Bersama Syahbudin Atas Perintah Agung, Total Fee Rp89,7 miliar lebih

Bandar Lampung (SL)-Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) menjadi terdakwa Perkara dugaan grafitikasi Pemkab Lampung Utara. Akbar didakwa bersama-sama menerima Fee proyek PUPR Lampung Utara, dengan total Rp89,728 miliar sejak tahun 2015-2016-2017. Hal terungkap dalam sidang dakwaan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 22 Desember 2021 lalu.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho. Dia menyebutkan Akbar merupakan adik kandung terpidana suap fee proyek sebelumnya yakni Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara. Setelah Agung dilantik sebagai bupati pada bulan Februari 2014, terdakwa Akbar bersama Syahbudin yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PU Lampura mendatangi Agung di kediaman pribadi di Bandar Lampung.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengusulkan atau merekomendasikan Syahbudin untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampura. Dan disepakatilah nantinya Syahbudin harus memberikan uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui terdakwa.

“Setelah disepakati beberapa persen fee yang harus disetorkan. Untuk 15 persen terkait pekerjaan fisik dan 20 persen terkait pekerjaan non fisik dari nilai anggaran pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura,” kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho

Lalu, lanjut JPU KPK Taufiq Ibnugroho, sebesar 5 persen dari nilai anggaran pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum untuk keperluan operasional Syahbudin sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Seusai terjadinya kesepakatan, pada tanggal 23 Juli 2014 Agung Ilmu Mangkunegara resmi mengangkat Syahbudin menjadi Kadis PUPR.

Akbar dan Taufik Hidayat

Selanjutnya pada sekitar akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015, Agung memerintahkan Syahbudin untuk berkoordinasi dengan terdakwa Akbar terkait pelaksanaan pekerjaan atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura. Dengan maksud agar memperhatikan tim relawan atau tim sukses pemenangan Agung dalam Pilkada Lampung Utara.

Akbar kemudian bersama kerabat lainnya, Taufik Hidayat mengatur fee hingga pembagian proyek. “Kemudian Terdakwa dan Taufik Hidayat mengatur pembagian kelompok-kelompok atau simpul pihak-pihak atau rekanan yang mendapatkan jatah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampura,” kata Taufiq Ibnugroho.

Ada pembagian tugas antara terdakwa dan Taufik Hidayat, dimana Taufik sendiri mengurus bagian untuk anggota Tim sukses dan tim relawan. Sedangkan Syahbudin mengurus bagian rekanan diluar tim sukses dan tim relawan. Sedangkan Terdakwa mengurus pihak-pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan Agung.

“Kemudian Agung membagi alokasi paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara dimana 70 persen nilai paket pekerjaan dikelola oleh Syahbudin dan 30 persen nilai paket pekerjaan dikelola oleh Terdakwa dan Taufik Hidayat,” kata dia.

Menindaklanjuti perintah Agung, maka Syahbudin memberikan daftar paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 kepada Terdakwa dan saksi Taufik Hidayat. “Kemudian setelah Terdakwa dan Syahbudin memploting atau menentukan pembagian jatah alokasi pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara maka pihak-pihak yang mendapatkan alokasi pekerjaan menyerahkan uang fee kepada Syahbudin dan Taufik Hidayat,” jelas Taufiq.

Setelah uang terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Akbar untuk kemudian diserahkan kepada Agung. Bahwa jumlah uang fee sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen dari alokasi nilai paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang dikelola oleh Syahbudin dan diterima oleh Agung.

“Bahwa jumlah uang fee sekitar 30 persen dari alokasi nilai paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang dikelola Terdakwa serta telah diterima oleh Agung melalui Terdakwa adalah sebagai berikut: paket pekerjaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5,4 miliar, paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp9 miliar, dan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp12 miliar,” bebernya.

Bahwa keseluruhan jumlah uang fee yang diterima Terdakwa dan Agung yang bersumber dari paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp89.728.500.000,00.

“Sedangkan Terdakwa menerima bagian uang fee sebesar 4 persen sampai dengan 5 persen dari alokasi paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara yang dikelola oleh Terdakwa dan Taufik Hidayat, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp500 juta, dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp600 juta dan dari alokasi pekerjaan Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp600 juta,” ungkapnya.

Terdakwa Mengakui

Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu menyatakan menerima dakwaan yang sudah dibacakan oleh pihak JPU KPK. Karena memang sebelum persidangan ini berlangsung kliennya itu sudah mengakui perbuatannya. Sesuai tertuang di surat dakwaan tadi. “Oleh karena itu tidak ada alasan untuk kami eksepsi. Kami setuju dengan dakwaan itu. Sepanjang menyangkut perbuatan yang dilakukan oleh klien kami. Jadi tidak ada diluar itu,” katanya.

Menurut Sopian Sitepu, pihaknya hanya akan mengajukan saksi yang meringankan. “Di persidangan yang akan datang kami akan menjelaskan secara jelasnya apa yang terjadi diperkara ini tanpa melebihkan. Dan tidak ada tujuan kami mengorbankan dan merugikan orang. Hanya semata menjelaskan untuk membantu proses perkara ini,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *