Bandar Lampung (SL)-Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Lampung telah memeriksa 29 saksi dalam kasus korupsi tersangka Bowo Wirianto, Kadis Lingkungan Hidup Mesuji, saat menjabat Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Mesuji tahun anggaran 2018-2019. Perkara sudah P21 dan segera dilakukana pelipahan tahap II.
Baca: Korupsi Rp1,4 Miliar Polda Lampung Krangkeng Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Bowo Wirianto
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Alsyahendra mengatakan dalam perkara ini pihaknya pun telah memeriksa puluhan saksi. “Ada 29 saksi telah diperiksa penyidik. Ini guna kelengkapan berkas perkara kasus yang menjerat Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji itu,” kata Alsyahendra, Senin 27 Desember 2021.
Menurutnya perkara korupsi dengan tersangka atas nama Bowo Wirianto itu akan dilakukan pelimpahan pada tanggal 30 Desember 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. “Kita masih melengkapi berkas-berkas perkara yang belum selesai. Ditargetkan kita akan kejar P21 untuk pekan depan,” ujarnya.
Terkait pengembalian uang negara, Alsyahendra menyatakan hingga kini, tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan. “Hingga kini belum ada penitipan dari total Rp1,4 miliar uang kerugian.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi tersebut. Dengan status perkara sudah akan dilimpahkan ke persidangan (P21). Saat ini lanjutnya, disposisi berkas tersebut telah berada di Jaksa Penuntut Umum bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Rencana akan dilimpahkan tahap dua ke Pengadilan Tipikor pada pekan depan,” katanya.
Terpisah, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum tersangka menjelaskan, bahwa pihaknya mengormati langkah penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Kami saat ini sedang mengupayakan penangguhan penahanan. Dan untuk pokok perkara dan langkah hukum kedepan kami sedang bahas. Sedangkan untuk prapid kami tidak tempuh,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan