Kota Metro (SL)-Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) atau stasiun pemancar, adalah insfratuktur telekomunikasi yang memfasilitasi nirkabel antara pranti komunikasi dan jaringan di Yosorejo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Baca:Bangunan Tower BTS di Yosorejo Metro Diduga Tak Berizin
Berdiri dari tahun 2013 dan sudah beroperasi selama kurang lebih delapan tahun Bangunan Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, yang berada di Jl. Batang Hari dua Rt.015 Rw.004 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro belum jelas perizinan nya sampai saat ini, Selasa 28 Desember 2021.
Sekertaris Daerah (SEKDA) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan dari tahun 2018 sampai saat ini belum pernah di urus perizinan nya. “Dulu pernah diurus dan yang hadir bukan pemilik PT. Nya. Nanti saya rapatkan dulu dengan Dinas PU dan Kominfo ambil tindakan tegas, Pernah Rapat di TKPRD tetapi di tolak oleh Pak Yerri Ikhwan,” kata Sekda .
Menurut Sekda, pemilik lahan itu punya salah satu ASN namanya (DD) dan yang dulu mengurus perizinannya orang PU sekarang. “Mungkin banyak makelar waktu mengurus perizinan itu jadi belum beres izinya sampai sekarang, nanti biar saya rapatkan dulu dengan Dinas PU dan Kominfo dan biar di tindakan tegas,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edi Pakar, saat di temui Sinarlampung.co Kamis, 23 Desember 2021 di ruangannya, mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi Dinas PU.
“Tugas kita disini mengeluarkan perizinan itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas PU. Kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas PU dan kontribusinya berapa itu sudah di bayar, baru kita keluarkan izin nya, jadi Dinas PU semua yang menentukan,” kata Edi Pakar.
Menurut Edi Pakar, akan lebih jelas persoalan itu ditanyakan ke Dinas PU, karena Tim Teknisnya juga ada di PU. “Kalau Mau lebih jelasnya lebih baik ke Dinas PU saja, kan prosesnya dan tim teknisnya di sana, sudah sampai manakah prosesnya, Soal Tower di yosorejo datanya tidak ada di Computer kami,” katanya.
“Kami hanya sebatas proses IMB nya saja, dan tugas kami hanya berhak menerbitkan, membatalkan dan mencabut, batal seumpamanya dia menipu masalah data, itupun harus ada rekomendasi dari pihak teknis Dinas PU juga,” lanjutnya.
Patut diketahui, Hal ini melanggar Peraturan Daerah (PERDA), Kota Metro Nomor 10 Tahun 2010, tentang pembangunan gedung, dan, Peraturan Daerah (PERDA) Kota metro Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (Roby/Red)
Tinggalkan Balasan