Bandar Lampung (SL)-Anggaran makan dan minum di Kantor DPRD Propinsi Lampung TA 2021 yang sempat dipertanyakan anggota DPRD Fraksi PDIP Lampung diduga sarat dikorupsi. Hal itu diungkapkan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP EMPPATI RI dan DPP KPK TIPIKOR KORWIL Lampung yang melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Lampung. Temuana mereka anggaran belanja makan dan minum rapat di Sekretariat DPRD Propinsi Lampung mencapai sekitar Rp12,227 Miliar.
Baca: Uang Makan Minum Dewan Rp5 Miliar Pertahun Disoal Sekwan Ngilang?
Dalam surat Lamporan Dumas dua lembaga yang ditembuskan ke Mabes Polri di Jakarta, diterima sinarlampung.co, disebutkan bahwa anggaran belanja makan dan minum rapat sesuai data Sirup LKPP pada Sekretariat DPRD Propinsi Lampung mencapai sekitar Rp12,227 Miliar yang diduga tidak jelas pengalokasianya. Pasalnya anggaran yang di kelola oleh Sekretariat DPRD Lampung tersebut diduga tidak mungkin akan habis terpakai seluruhnya untuk anggaran makan dan minum seluruh anggota DPRD Lampung.
Ketua Harian DPP EMPPATI RI Adi Suratman menyebutkan bahwa terkait temuan tersebut pihaknya berkoordinasi dan melayangkan laporan pengaduan (DUMAS) ke POLDA Lampung. “Kami sangat berharap permasalahan tersebut bisa terang benerang dan mendapatkan kejelasan hukum. Siapapun yang bermain-main dan sengaja melakukan praktek-praktek penyimpangan anggaran untuk memperkaya diri sendiri, harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Adi Suratman.
Hal yang sama diungkapkan Sekertaris Kordinator Wilayah DPP KPK TIPIKOR Lampung Ridwan Maulana, yang menyampaikan bahwa bukan hanya temuan terkait dugaan penyimpangan pada belanja makan dan minumnya saja yang bermasalah. Sesuai hasil analisa sistem dan metode pengadaan barang dan jasa juga menurut sudah salah. “Coba kita pahami, nilai anggaran sebesar itu di adakan dengan menggunakan sistem metode pengadaan langsung (PL),” katanya.
“Sedangkan kita tau bahwa sistem atau metode pengadaan langsung hanya bisa di lakukan dengan nilai anggaran di bahwa Rp200 juta. Ini kan sudah jelas salah. Jadi wajar saja jika kami berasumsi ada dugaan indikasi korupsi penyimpangan anggaran,” lanjutnya.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Lampung Sahdana juga mendukung terkait pelaporan yang di layangkan Ke Polda Lampung tersebut, agar bisa segera di proses secara hukum. “Saya sangat berharap agar penegak hukum khususnya Polda Lampung bisa mengusut tuntas dugaan Korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum pada Sekretariat DPRD Propinsi Lampung tersebut. Supaya kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa seperti ini di kemudian hari,” katanya. (Jun/Red)
Berikut isi surat pengaduan masyarakat (Dumas) kedua LSM tersebut:
No : 12/DUMAS/DPP-EMPPATI-RI/XI/2021
Hal : Laporan Dugaan Indikasi Korupsi Belanja Makan dan Minum Rapat
pada Sekretariat DPRD Propinsi Lampung TA.2021.
Sifat : Penting
Lampiran : Satu bundel
Kepada Yth:
1. KAPOLDA LAMPUNG
2. DIRKRIMSUS POLDA LAMPUNG
Di Tempat.
Dengan hormat,
Merujuk pada:
1. Undang-UndangNomor 43 Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
3. Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
4. Praturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Praturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Sesuai dengan peraturan tersebut tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dimana masyarakat dijamin oleh Negara untuk ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi musuh utama dalam pembangunan dan penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi.
Melihat hal itu, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Element Masyarakat Penggiat Pembangunan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (EMMPATI RI ) yang telah di tetapkan dan di sahkan oleh presiden melalui SK MENKUMHAM ikut ambil bagian dalam mensukseskan salah satu cita-cita Negara yaitu menjadikan Negara Republik Indonesia yang adil dan sejahtera serta bebas dari korupsi.
Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk laporan terkait dugaan Indikasi korupsi yang mengarah kepada Perbuatan melawan hukum yaitu dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi pada Realisasi Belanja Makan dan Minum Rapat pada Sekretarian DPRD Propinsi Lampung TA. 2021.
A. RUMUSAN MASALAH
Dari gambaran di atas, maka kami mengkaji beberapa pokok permasalahan dalam realisasi Belanja Makan dan Minum Rapat pada Sekretarian DPRD Propinsi Lampung TA. 2021 yang menjadi perhatian utama bagi kami dalam melakukan penelitian dan analisa permasalahan:
1. Bahwa Sekretarian DPRD Propinsi Lampung pada tahun Anggaran 2021 menganggarkan kegiatan Belanja Makan dan Minum Rapat sebesar Rp12.227.580.000,- dengan mengunakan Metode Pengadaan Langsung.
2. Bahwa sesuai hasil keterangan dari salah satu anggota DPRD Propinsi Lampung Suadara. SAHDANA S.Pd menyampaikan, bahwa ada dugaan penyimpangan Anggaran yang terindikasi korupsi pada anggaran kegiatan makan dan minum harian anggota DPRD sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang menurut analisa saksi bahwa realisasi kegaiatannya dianggap tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan.
3. Bahwa sesuai keterangan Suadara. SAHDANA S.Pd menyatakan bahwa sepengetahuannya tidak semua anggota DPRD Propinsi Lampung selalu hadir dalam kegiatan rutinitas harian kerja, hanya ada seper tiga ( 3 ) dari 85 orang Anggota DPRD Lampung yang hadir, sehingga suatu hal yang tidak mungkin jika anggaran makan harian Anggota DPRD bisa di serap dan terealisasi sampai dengan 100%, kami mengalisa adanya dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara yang terindikasi Korupsi.
4. Bahwa sesuai hasil analisa data yang mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH ) yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, bahwa diketahui terkait SSH untuk biaya Objek Belanja Barang Habis Pakai dan Objek Belanja Makanan dan minuman dengan rincian sebagai berikut:
1) SSH Jamuan Makanan/ Minuman ( Makan Nasi Kotak ) per Kotak/Orang Rp. 35.000,- ( data terlampir )
2) SSH Jamuan Makanan/ Minuman Kecil ( Snack ) per Orang Rp. 17.500,-( data terlampir )
5. Bahwa dari hasil pengumpulan data dan keterangan Saksi/Narasumber maka ditemukan rincian sebagai berikut:
1) Bahwa Jumlah anggaran makan harian anggota DPRD sesuai keterangan Rp. 5.000.000.000,- dalam satu tahun.
2) Bahwa Sesuai keterangan dalam 1 hari ada 3 x jatah makan anggota DPRD. Jumlah hari kerja sesuai keterangan adalah 5 hari kerja, Maka jumlah hari kerja selama 1 tahun adalah 240 hari kerja.
3) Bahwa Jumlah anggota DPRD sebanyak 85 orang.
4) Bahwa SSH Jamuan Makanan/Minuman (Makan Nasi Kotak) sebesar Rp35.000,
5) Bahwa SSH Jamuan Makanan/ Minuman Kecil (Snack) per Orang Rp17.500,- Maka dari rincian tersebut, kami rincikan analisa hitungnya sebagai berikut:
a) Analisa hitung untuk biaya Jamuan Makanan/ Minuman ( Makan Nasi Kotak) Makan Harian Anggota DPRD adalah
Maka ( jumlah anggota DPRD ) X ( SSH ) X ( Jumlah Jatah Makan ) X ( Jumlah hari kerja selama 1 Tahun ).
Maka 85 orang x Rp. 35.000 x 3 = Rp. 8.925.000,- Jadi jumlah biaya makan dalam satu hari adalah Rp. 8.925.000,-
Bahwa satu minggu ada 5 hari kerja, maka dalam satu tahun ada 240 hari kerja.
Jadi jumlah biaya makan harian anggota DPRD selama satu tahun adalah Rp8.925.000 x 240 = Rp2.142.000.000,-
b) Analisa hitung untuk biaya Jamuan Makanan/ Minuman Kecil (Snack) Anggota DPRD adalah
Maka ( jumlah anggota DPRD ) X ( SSH ) X ( Jumlah Jatah Makan ) X (Jumlah hari kerja selama 1 Tahun ).
Maka 85 orang x Rp. 17.500 x 3 = Rp. 4.462.500,-
Jadi jumlah biaya Makanan/ Minuman Kecil (Snack) dalam satu hari adalah Rp. 4.462.500,-
Bahwa satu minggu ada 5 hari kerja, maka dalam satu tahun ada 240 hari kerja.
Jadi jumlah biaya makan harian anggota DPRD selama satu tahun adalah Rp. 4.462.500 x 240 = Rp. 1.071.000.000,-
c) Jadi total dari hasil Analisa hitung terkait anggaran makan dan minum harian DPRD Propinsi Lampung yaitu Rp2.142.000.000 – Rp.1.071.000.000 = Rp. 3.213.000.000,- Terbilang ( Tiga milyar dua ratus tiga belas juta rupiah ).
d) Maka total selisih anggaran pada Realiasasi makan dan minum harian DPRD Propinsi Lampung yang patut untuk di periksa dan dipertanyakan kebenarannya dengan nilai analisa kerugian negara sebesar yaitu Rp.5.000.000.000 – Rp.3.213.000.000 = Rp1.787.000.000 Terbilang (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah )
6. Bahwa berdasarkan hasil analisa data yang di rilis dan dipublikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( SIRUP LKPP ) sesuai aturan perundang undangan yang sudah di tentukan oleh pemerintah terkait pengadaan barang / jasa pemerintah, bahwa kami menemukan indikasi pelanggaran yang di lakukan oleh Pihak Sekretarian DPRD Propinsi Lampung TA. 2021 dalam mekanisme proses dan metode Pengadaan Barang/Jasa pada Item kegiatan sebagai berikut :
1) Bahwa Kegiatan Belanja Barang /Jasa Belanja Makan dan Minum Rapat Tahun Anggaran 2021 terdata dengan nilai sebesar Rp. 12.227.580.000 menggunkan Sistem Metode Pengadaan Langsung.
2) Bahwa metode pengadaan langsung pada dasarnya adalah metode pengadaan yang di gunakan untuk Pengadaan Barang / Jasa dengan nilai tidak besar yang batas nilainya tidak boleh lebih dari Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sedangkan nilai pengadaan langsung pada kegiatan Belanja Makan dan Minum Rapat Rapat yang di laksanakan oleh Pihak Sekretarian DPRD Propinsi Lampung nilai anggaranya sebesar Rp.12.227.580.000.
3) Bahwa terkait pelanggaran/ Ketidaksesuaian Sistem/Metode pengadaan langsung pada kegiatan Belanja Makan dan Minum Rapat yang di laksanakan oleh Pihak Sekretarian DPRD Propinsi Lampung, kami menganggap sangat tidak sesuai dan sangat bertentangan dengan ketentuan ketentuan yang ada pada Praturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Praturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
4) Bahwa dalam beberapa praktik yang memicu Tindak Pidana Dalam Pengadaan Barang/Jasa antara lain salah satunya adalah Pengadaan Langsung, Faktor kolusi sangat rawan dan rentan terjadi antara Penyedia dan Pengelola Pengadaan Barang / Jasa, Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang /Jasa, jelas sangat merugikan keuangan negara dan merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana Korupsi.
7. Bahwa dari temuan tersebut, kami menilai dan mengindikasi adanya suatu perbuatan yang dijadikan sebagai mata pencarian dan sudah terbiasa korupsi, sehingga sangat merugikan negara.
8. Bahwa untuk mendukung pelaporan ini, kami juga telah mengumpulkan buktibukti pendukung untuk di jadikan pertimbangan dalam melakukan pengembangan dari laporan pengaduan ini. adapun bukti – bukti yang telah
kami kumpulkan adalah
1) Data penyedia pengadaan barang/jasa TA. 2021 ( SIRUP LKPP )
2) Standar Harga Satuan Pemerintah ( SSH )
3) Keterangan Saksi
B. PANDANGAN DASAR PELAPORAN
Adapun pandangan dasar kami dalam melakuakan penelitian, pengumpulan dan analisa data analisa perhitungan serta pelaporan adalah sebagai berikut:
Sangat jelas di lihat bahwa defenisi dari laporan menurut Undang-Undang no.8 Tahun 1981 (KUHP) adalah Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang, kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang akan terjadi suatu peristiwa.
Dan selanjutnya bahwa laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya peristiwa yang dilaporkan tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindakan kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Bahwa Pelaporan sesuai dengan KUHP, Pasal 108 ayat (1), ayat (2) , dan ayat (6) adalah Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindakan pidana berhak untuk mengajukan lapaoran atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik lisan maupun tulisan. Ayat(6): setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat penerimaan laporan atau pengaduan kepada bersangkutan.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, untuk menjamin kepastian dan Supremasi hukum (Rule of Law) serta menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Human Rights), atas nama Dewan Pimpinan Pusat Element Masyarakat Penggiat Pembangunan dan Anti Korupsi Republik Indonesia ( EMMPATI RI ) , kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjuti laporan hasil penelitian kami ini, dimana akan di susun sebagai Laporan Pengaduan (LAPDU) sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Melalui surat ini juga kami meminta supaya Aparat Penegak Hukum secara Profesional dan Efektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan guna menciptakan kondisi pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dalam laporan ini, kami turut melampirkan bukti-bukti autentik sebagai bahan pendukung
untuk keterangan dalam laporan ini.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 4 ayat 4, pasal 7 ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dan membuka akses Publik terhadap seluruh kegiatan yang didukung oleh anggaran Negara, melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Demikian surat ini dibuat dan untuk di perhatikan serta tindak lanjuti dan atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Lampung, 19 Desember 2021
Hormat kami,
(ADI SURATMAN )
KETUA HARIAN
Tinggalkan Balasan