Ngilang Saat PAM Natal Anggota dan Kapolsek Tertangkap Nyabu?

Tangerang (SL)-Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti, Polres Metro Tangerang Kota, ditangkap Tim Paminal karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Kapolsek ditangkap gara gara Tim Paminal mencari anggotanya, yang lari dari tugas pengamanan Natal di Gereja.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim yang membenarkan informasi tersebut mengatakan, saat ini AKP Oki Bekti telah ditahan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. “Iya betul yang bersangkutan sudah ditahan di Propam Polda Metro Jaya,” kata Abdul Rachim, Rabu 29 Desember 2021.

Namun, Rachim enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjadi penyebab ditangkapnya Kapolsek Sepatan tersebut. “Saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Propam Polda Metro Jaya. Sudah ya itu saja, kalau informasi lebih lanjutnya silahkan ditanyakan ke Polda Metro Jaya saja,” terangnya.

Informasi terbaru, menyebutkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti, adalah merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu. Kasusnya terungkap saat pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Anggota Banit Subnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Brigadir Roby Cahyadi yang seharusnya menjaga pos pengamanan tidak ada di lokasi. “Brigadir RC saat kemarin pengamanan malam Natal, pengamanan gereja yang sudah ditugaskan kepada yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat pengamanan semestinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine Brigadir Roby terbukti menggunakan narkoba. Tim Propam mendalami kasus Brigadir Roby Cahyadi yang tidak melakukan pengamanan malam Natal. Kemudian, setelah dites urine AKP Oki mengandung zat amphetamine dan methaphetamine.

“Kemudian dilakukan pengembangan ternyata penggunaan sabu yang juga melibatkan Kapolsek Sepatan, sehingga hal ini dilakukan pemeriksaan kepada Kapolsek dan ternyata terbukti,” ungkapnya.

Menurut Zulfan, keduanya masih diperiksa intensif oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mengetahui asal sabu tersebut. “Jadi dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda Metro dengan posisi non-job dan dalam pemeriksaan lalu ditahan. Mereka akan mengikuti proses lanjutan dengan tindakan yang mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum,” ujar Zulpan.

Berdasar hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik terhadap Oki tidak ada barang bukti. “Tidak ada barang bukti yang ditemukan, tapi diperiksa positif sebagai pengguna aktif,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 29 Desember 2021, tanpa menyebut berapa lama Oki diduga telah mengkonsumsi sabu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah mencopot Oki dari jabatan Kapolsek Sepatan. Selain dicopot, yang bersangkutan juga ditahan dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. “Yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan pencopotan jabatan dimutasikan ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan,” ujar Zulpan.

Zulpan memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Selain diproses secara etik, Oki juga berpotensi diproses secara pidana. “Sesuai komitmen tidak ada anggota Polri yang menggunakan narkoba. Sehingga tindakan ini tidak hanya disiplin dan kode etik, nanti juga akan dikenakan pidana umum,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *