Sehari Dilantik Bupati Oknum Kades Gunakan Ijzah Palsu Ditangkap Polisi

Jeneponto (SL)-Baru satu hari dilantik seorang Kepala Desa di Desa Papaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, bernama Muhammad Said (41) ditangkap Tim Satreskrim Polres Jeneponto, Jumat malam 31 Desember 2021. Dia terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, saat mengikuti pemilihan calon kepala desa 2021 lalu.

Kanit Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mugni yang dikonfirmasi membenarkan perihal itu. Pihaknya saat ini telah menetapkan tersangka oknum kades tersebut. Said, langsung ditahan di Polres Jeneponto setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. “Benar, yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” kata Uji Mugni dalam keterangannya, Ahad 2 Januari 2022.

Dia menjelaskan, Muhammad Said diduga kuat telah melakukan pemalsuan ijazah saat mengikuti pemilihan calon kepala desa 2021 lalu di Jeneponto. Laporan diterima polisi sebelum dilantik. “Tindak pidana yang disangkakan yakni dengan penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 lalu,” jelasnya.

Pantauan wartawan di Polres Jeneponto, Said terlihat berada diruang tahanan. Ia menggunakan baju kemeja putih dan memakai peci. Ada sekitar puluhan keluarga Said turut menjenguknya. Isak tangis pun tak terhindar kan. Para penjenguk terlihat membawa sejumlah bingkisan yang dibungkus menggunakan kantong plastik.

Namun, informasi yang berhasil dirangkum pewarta Said ditangkap lantaran menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan calon kepala desa. Diketahui, oknum kades ini baru saja dilantik oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar di stadion mini Turatea, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu. Said dilantik bersama 40 kepala desa terpilih se-kecamatan Jeneponto, Kamis 30 Desember 2021 kemarin. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *