Tujuh Organisasi Wartawan Polisikan Dua Pengurus GMBI Pesawaran

Pesawaran (SL)-Tujuh pengurus organisasi wartawan Kabupaten Pesawaran melaporkan dua pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Pesawaran ke Polisi dengan tuduhan melakukan pengancaman kepada wartawan melalui media sosial. Selain meresahkan Ketua GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Teluk Pandan Zaidun, dianggap menyebarkan ujaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan, Minggu 2 Januari 2021.

Baca: Juniardi Ingatkan Ketua dan Anggota GMBI Pesawaran Tidak Melakukan Intimidasi Terhadap Pers 

Baca: Terlibat Pemerasan Oknum Anggota LSM GMBI Pesawaran di Tangkap Polisi Lewat Vidio Abdul Manaf Sempat Ancam Wartawan

Ketujuh organisasi wartawan itu adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran.

Jurubicara tujuh organisasi wartawan Rama Diansyah mengatakan mereka melaporkan Ketua GMBI Kabupaten Pesawaran Abdul Manap, dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, yang diduga mengancam wartawan melalui media sosial. Pernyataan ancaman itu melalui vidio yang dunggah melalui youtube dan voice juga melalui WhatApps.

“Vidio dan voice itu tersebar di media sosial. Kita sudah ingatkan mereka untuk segera mencabut, dan meminta maaf atas ucapan mereka namun tidak di gubrik. Maka Minggu 2 Januari 2022 kita laporkan ke Polres Pesawaran,” kata Rama.

Laporan mereka tertuang dalam Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan, ” kata Rama Diansyah.

Rama berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku. “Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor, ” ujar dia.

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. “Kalau proses hukum itu kewenangan penyidik. Kalo ancaman jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar,” tegas dia.

Ketujuh organisasi wartawan Pesawaran mencatat empat poin pelanggaran yang dilakukan dua pengurus GMBI itu adalah pengancaman verbal kepada wartawan yang dilakukan oleh ketua Lsm GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM Lsm GMBI Teluk Pandan Zidan yang video nya tersebar di medsos dan merampas kemerdekaan pers dengan cara menghalangi tugas wartawan dalam penulisan berita.

Kemudian penghasutan dan provokasi RAS dibuktikan dengan rekaman video saudara Zidan yang menantang wartawan dengan menyebut daerah. Ujaran kebencian melalui medsos yang menimbulakn kegaduhan.

Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya. “Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas, ” kata dia.

Sebelumnya Abdul Manaf terlihat geram dan membuat pernyataan karena terisra kabar ada anggota GMBI Pesawaran yang ditangkap Polisi karena terlibat kasus pemerasan. Abdul Manaf mengeluarkan pernyataan dengan memerintahkan wartawan atau media untuk mencabut berita tersebut, jika tidak akan berhadapan dan berbenturan dengan LSM GMBI se Lampung.

Pernyataan Abdul Manaf menuat reaksi tokoh masyarakat dan tokoh pers serta wartawan di Kabupaten Pesawaran. Dua jam berlalu, Abdul Manaf kemudian mengunggah vidio kedua yang berisikan permohonan maaf atas pernyataannya. Namun, esok harinya justru disusul pernyataan pengurus GMBI lainnya, yang justru menantang wartawan terkait pemberitaan tersebut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *