Saksi Sebut Serahkan Langsung Rp2,085 Miliar Kepada Aliza Gunado, Terdakwa Azis Syamsuddin Menyanggah

Jakarta (SL)-Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang menjadi terdakwa kasus suap penanganan perkara di Lampung tengah tahun 2017, menyanggah kesaksian Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Aan Riyanto soal uang yang diserahkannya kepada dua orang yang digadang-gadang sebagai orang kepercayaan Azis Saymsuddin yaitu Aliza Gunado maupun Edi Sujarwo.

Baca: Minta Fee 8% DAK 2017, Mantan Ketua Banang DPR RI Azis Syamsuddin di Laporkan ke KPK

Baca: Azis Syamsudin Dan Aliza Gunado Suap Penyidik KPK Untuk Hilangkan Keterlibatan di Kasus Lampung Tengah

Uang itu disebut Aan sebagai upaya mempermudah pengurusan Dana Alokasi Lampung Tengah (DAK) APBN P Tahun 2017. Aliza dan Edi Sujarwo disebut membantu mengurus DAK Lamteng dan merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk menerima fee bila anggaran DAK Lamteng telah cair.

“Berupa Rp1.135 Miliar dan Rp950 juta dan dari saudara Edy Sujarwo Rp200 juta, Rp200 juta dan Rp100 juta saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya,” kata Azis dalam di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 3 Januari 2022.

Ada empat sanggahan Azis, yaitu pertama, Azis mengklaim tidak pernah berkomunikasi dengan Aliza maupun Edi Sujarwo untuk membahas DAK Lamteng tahun 2017. Alasannya, saat itu, Azis sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sesuai mekanisme tata tertib dewan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah anggaran.

“Kedua, saya tidak pernah menerima apapun dan diskusi apapun dari saudara Aliza maupun saudara Edy Sujarwo berkenan untuk pengurusan DAK ini. Karena saya tau yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan,” ucapnya.

Ketiga, Azis menyebut tidak pernah memerintahkan Aliza maupun Edi Sujarwo termasuk Taufik Rahman ketika itu sebagai Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah maupun anak buahnya Aan Riyanto untuk perintahkan membuat proposal maupun merubah terkait anggaran DAK Lamteng yang diajukan.

Terakhir, kata Azis, sama sekali dirinya tidak memiliki adik bernama Vio. Vio disebut sebagai pihak yang terakhir menerima sejumlah uang terkait DAK Lamteng di sebuah kafe bernama Vio’s Kitchen. Azis mengaku tidak pernah merekomendasikan Aliza dan Edi Sujarwo sebagai staf maupun orang kepercayaan.

“Saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya, bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara. Saya menyatakan, bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan yang mulia,” kata Azis.

Mendengar sejumlah keberatan Azis, Majelis Hakim Muhammad Damis pun menyampaikan keberatan Azis itu kepada saksi Aan Riyanto. “Baik, saudara saksi ada empat keberatan yang dikemukakan oleh terdakwa atas keterangan saudara bagaimana atas keterangan tersebut saudara tetap pada keterangan?” tanya majelis hakim.

Saksi Aan Riyanto mengaku tetap pada keterangannya apa yang disampaikan dihadapan persidangan. “Saya tetap pada keterangan yang mulia,” jawab Aan.

Di hadapan majelis hakim, Saksi Aan Riyanto membeberkan telah menyerahkan uang sebesar Rp2,085 miliar kepada Aliza Gunado secara bertahap di dua lokasi berbeda. Pertama, penyerahan uang dilakukan oleh Aan Riyanto yang diperintah langsung oleh Taufik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Aliza.

Tahap pertama diserahkan sebesar Rp1,135 miliar kepada Aliza di sebuah parkiran mal di Jakarta. Uang itu diserahkan langsung oleh Aan kepada Aliza. Saat itu, Aliza juga langsung memerintahkan dua rekannya untuk menukarkan uang tersebut dalam pecahan Dolar Singapura. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *