BAHU Nasdem Kordinasikan Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra

Bandar Lampung (SL)-Badan Advokasi dan Hukum (Bahu) partai Nasdem tidak akan memberikan bantuan hukum atas kasus Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah Yunisa Putra terhadap rekanan, jika menyangkut kasus korupsi. Namun Bahu Nasdem akan melakukan kordinasi terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem.

Baca: Dirugikan Rp840 juta Rekanan Polisikan Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra

Bahu DPW Partai Nasdem Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan Terkait pokok perkaranya. “Kita tidak mungkin gegabah, kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu, kalau ini masalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak akan didampingi karena sudah kebijakan partai, ” kata Yunus saat diwawancara media di kantor WFS ,Bandar Lampung, Senin 3 Januari 2021.

Menurut Yunus, hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum ada melakukan konfirmasi ke DPW Bahu Nasdem.  “Hingga saat ini yang bersangkutan belum ada konfirmasi ke kita,” katanya.

Selain itu, sambung Yunus, prioritas dari program partai Nasdem yakni memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. “Program utama kita kan membantu rakyat miskin, yang kedua membantu kader yang tersangkut masalah hukum, tetapi kita lihat dulu kualifikasi kasusnya, kalau masalah Tipikor itu tidak mungkin kita berikan bantuan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya seorang rekanan atas nama Ruslianto, yang juga masih teman dekat, melaporkan Yunisa Putra ke Polres Lampung Tengah terkiat dugaan kasus penipuan. Korbanya mengaku dijanjikan proyek Rp4 miliar tahun 2021, dengan menyerahkan Rp840 juta sebagai fee awal atau senilai 22 persen dari pagu proyek yang dijanjikan di wilayah Lampung Tengah.

Terkait tuduhan tersebut, anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Nasdem Yunisa Putra saat dikonfirmasi wartawan membantah jika uang itu adalah fee. Yunisa menyatakan bahwa perkara itu bukan lah fee proyek, tapi adalah hutang piutang antara dua pihak. “Ada gak kwitansi perjanjian proyek atau kopelan untuk dasar hukumnya dan perjanjian itu adalah hutang piutang dan sudah saya bayar,” kata Yunisiar Putra.

Menurut Yunisa Putra, bahwa atas dasar laporan itu, dia dan saksi-saksi lain juga sudah pernah dimintai keterangan oleh kepolisian. “Saya dan saksi sudah di panggil semua, kalau kalian mau naikin berita silahkan, kalau mau coba-coba,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *